Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Dibukit Kemuning Berhasil Diamankan Polisi

0
87

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Usai melarikan diri, akhirnya pelaku penganiayaan di Kecamatan Bukit KemuningLampung Utara diamankan polisi.

Pelaku RS (25), warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit KemuningLampung Utara.

Ia menyerahkan diri ke kantor polisi.

Ternyata, motif pelaku menganiaya A lantaran terbakar api cemburu.

A merupakan warga Kecamatan Bukit KemuningLampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Selasa (26/3/2024), membenarkan pelaku sudah diamankan personel Polsek Bukit Kemuning.

“Benar pelaku sudah kita amankan. Kapolsek dan anggota melakukan langkah persuasif sehingga pelaku diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke polisi,” ujarnya.

“Untuk motif peristiwa, dimana pelaku cemburu terhadap korban yang sering mengganggu pacarnya di medsos, serta pernah membonceng pacar pelaku,” bebernya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sajam jenis pisau sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024), menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning.

“Pada saat itu korban bertemu dengan pelaku dan sempat mengobrol di halaman parkir di sebuah toko milik warga setempat,” ujarnya.

Tidak lama kemudian pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya.

“Kemudian pelaku menusuk korban berulang kali ke bagian badan, tangan, kaki, dan kepalanya,” ungkapnya.

“Setelah melakukan penganiayaan  terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan kepala.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning pada pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan LP/B/26/2024/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Maret 2024, saat ini, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor warna putih nopol BE 3651 JP, dan satu unit Honda Beat Pop warna putih tanpa nopol,” kata Fajar.

“Yang pasti ini bukan begal, tapi penganiayaan. Saat ini kasus ini masih dalam proses lidik dan korban masih dirawat di rumah sakit,” pungkasnya. (**/red)