Sengketa Pilkada Sabu Raijua

0
306

JAKARTA, Penacakrawala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Selasa (23/3/2021). Gugatan kali ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
“Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi agar Mahkamah Konstitusi dapat bertindak sebagai depositif legislator untuk melakukan penemuan hukum untuk mengatasi kebuntuan,”kata kuasa hukum pemohon Yafet Yosafat dalam sidang yang disiarkan secara daring.

“Dan kekosongan hukum sehubungan dengan status kewarganeraan asing bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur,” lanjut dia. Yafet mengatakan, kliennya mempermasalahkan kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang disebut warga negara Amerika Serikat (AS).

Oleh karena itu, Yafet menilai ada faktor ketidak cermataan penyelenggara pemilu dalam menetapkan Orient sebagai pasangan calon di Pilkada Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Ia melanjutkan, persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab, dalam UU tersebut tidak dijelaskan tata cara untuk mendiskualifikasi pasangan calon terpilih yang terdapat cacat formil saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. “Sehingga patut diduga pada saat proses pendaftaran termohon tidak teliti atau tidak cermat atau tidak, sengaja tidak mau tahu persoalan ini sehingga meloloskan begitu saja warga negara asing menjadi bupati yang kemudian terpilih,

“ujar Yafet. Adapun gugatan ini merupakan perkara ketiga sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih yang diajukan ke MK. Tiga perkara tersebut semuanya mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih.

Adapun dua perkara lainnya sudah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan keterangan termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Orient.

Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa