Sumatera Selatan, Penacakrawala.com- Polres Muba menangkap seorang pria berinisial HO (30), di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap usai tiga kali mencabuli paksa putri kandungnya karena keseringan nonton video porno.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku sudah diamankan dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Iya tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri kita tangkap dan kini sudah ditahan,” kata AKBP Erlin, Rabu (22/6/2021).
Pria Duda warga Tungkal Jaya itu diduga telah mencabuli putri kandungnya yang berusia 10 tahun. Mirisnya, perbuatan menyimpang itu sudah tiga kali dilakukan secara paksa oleh tersangka selama bulan Juni ini.
“Tersangka ini statusnya duda, tinggal satu rumah dengan korban, sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut kepada putri kandungnya sendiri di bulan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rajikin.
Tersangka sendiri, nekat merudapaksa korban diduga dipicu setelah menonton video porno. Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.
Sumber : (*)
Editor : Melika Ms