Seorang Karyawan Gelapkan Puluhan Karung Pupuk Milik Perusahaan PTPN 7

0
63

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Seorang karyawan menggelapkan puluhan karung pupuk milik perusahaan PTPN 7.

Aksi tersebut dilakukan oleh mandor besar berinisial SN alias Nang (41) setelah melakukan pemupukan sawit di Areal Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kamis (2/5/2024).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, pelaku mengambil 10 karung pupuk sawit PTPN 7 Bekri.

“Yang diambil pelaku adalah pupuk sisa, tapi bukannya dikembalikan, justru pupuk senilai Rp 4,5 juta itu dibawa kabur,” ujar kapolsek, Minggu (26/5/2024).

Abri menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan hari Kamis (23/5) pukul 15.30 WIB, saat Unit Resktim menuju PTPN 7.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan pupuk sawit.

Dari penjelasan pelaku, SN awalnya ditugaskan untuk melakukan perawatan rutin areal, pukul 09.30 WIB.

“Pupuk sisa itu dibawa SN ke rumahnya, dan saat ini 2 di antaranya diamankan sebagai barang bukti,” ujar kapolsek.

Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang aksi penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku dijerat kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (**/red)