Seorang Petani Di Musi Rawas Sumsel YA (21) Divonis 8 Tahun Penjara Usai Membunuh Tetangga Sendiri

0
242

Sumsel, Penacakrawala.com – Seorang petani di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), YA (21), divonis 8 tahun penjara usai membunuh tetangga sendiri, DI (34). Tetangganya diketahui telah
memperkosa istri YA.

Mengetahui tetangga pernah memperkosa istrinya, YA merencanakan aksi balas dendam. Terkait vonis 8 tahun bui tersebut, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akhirnya angkat bicara.

Vonis itu dijatuhkan ketua majelis hakim PN Lubuklinggau Yopy Wijaya dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (8/10) lalu. Vonis itu juga diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut sanksi penjara 12 tahun, berdasarkan keterangan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Perkara (SIPP) PN Lubuklinggau.

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengaku akan pikir-pikir dulu terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Termasuk akan mengajukan banding atau tidak selama 7 hari ke depan usai vonis terhadap YA dijatuhkan.

“Terkait keputusan sidang terdakwa (YA), kita pikir-pikir dulu langkah apa yang akan kita lakukan 7 hari setelah vonis itu dijatuhkan majelis hakim, kita juga punya hak untuk mengajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir dikonfirmasi detikcom, Senin (11/10/2021).

“Kalau kita, pada saat sidang vonis berlangsung memang dari JPU menuntut 12 tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis terdakwa dua pertiganya, yakni 8 tahun penjara, itu sudah sesuai,” kata Firdaus terpisah.

Sementara itu, untuk langkah hukum terdakwa ke depannya, Firdaus juga menyerahkan sepenuhnya ke terdakwa soal apakah banding atau tidak. Sebab, sambungnya, itu sudah menjadi hak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

“Kalau terdakwanya keberatan ya silakan mengajukan banding, tuntutannya tentang pembunuhan 338 (Pasal 338 KUHPidana),” kata dia.

“Benar kejadiannya di Desa Petras Jaya, Muara Kelingi. Terduga pelaku nekat habisi nyawa korban diduga karena dendam, istri pelaku diperkosa korban. Untuk motif lengkapnya masih kita dalami,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Effranedy, kepada wartawan, Selasa (30/3).

Hal senada dikatakan Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan. Dia mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat membunuh karena menaruh dendam kepada korban yang pernah memperkosa istrinya.

“Mulanya, pelaku nekat membunuh korban karena disulut amarah sang istri masih kerap diganggu oleh korban. Sementara korban pada akhir Januari 2021 dengan bejatnya telah memperkosa istrinya dan tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf kepada dirinya,” kata AKP Hendrawan.

Dalam posisi tersulut emosi, pelaku mencari korban dengan membawa sebilah pisau sambil mengendarai motor. Begitu bertemu, pelaku menujah korban beberapa kali.

“Saat korban dan pelaku bertemu di pinggir ruas jalan desa. Pelaku awalnya berniat menabrak korban yang tengah berjalan kaki. Akan tetapi korban berhasil menghindar. Kemudian, pelaku turun mendatangi korban dan terjadilah perkelahian,” katanya.

Sementara itu, korban dalam kondisi terluka mencoba mencari pertolongan. Warga yang melintas lalu membawa korban ke klinik yang berada di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi.

“Namun, di tengah perjalanan, korban tidak sanggup lagi menahan sakit, akibat luka tusuk mengenai dadanya. Korban pun akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bergerak menyelidiki kasus. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim buser Unit Reskrim Polsek Kelingi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku berinisial YA beserta barang bukti pisau dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Source : Detik.com
Editor : Adee