Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang pria inisial SG (49) di Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi usai membobol kamar seorang gadis.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian tersebut dialami Risa (20) pada Selasa (6/8/2023) lalu.
Yudhi mengatakan, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Selasa (20/2/2024).
“Pelaku mendongkel jendela lalu menggasak 2 buah tas berisi barang berharga senilai Rp 3 juta,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Yudhi mengatakan, kejadian itu terjadi di Dusun IV Bumi Agung, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Lanjutnya, pelaku merupakan warga Dusun V Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban.
Kronologinya, setelah pelaku mendongkel jendela kamar korban, ia mengincar 2 buah tas yang ada di dalamnya.
“Tas tersebut berisi HP korban merk Oppo A16 dan uang tunai Rp 150 ribu,” katanya.
Kasat melanjutkan, ketika pelaku menguras semua isi tas, ia masih berada di TKP.
Setelahnya, pelaku kabur dan membuang tas keluar jendela.
Setelah korban sadar kamarnya dibobol dan hartanya digasak maling, ia melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.
“Saat SG ditangkap di rumahnya pada Selasa kemarin jam 12 siang, barang bukti HP milik korban masih ada padanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor suzuki smash milik pelaku.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat ini juga sedang melakukan pengembangan kasus.
Sedangkan pelaku SG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau Curat.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(**/red)