Seorang Pria Di Lamteng Mengaku Dirampok, Ternyata Pelaku Penggelapan Uang

0
82

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Jajaran Polres Lampung Utara ciduk pria inisial S yang ngakunya dirampok Rp 6 juta.

“Awalnya pria inisial S (30) itu lapor ke polisi ngakunya diikuti dua orang tak dikenal yang merampas tas miliknya yang berisikan uang tunai Rp 5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja,” beber Kapolsek Sungkai, Polres Lampung Utara, Polda Lampung Iptu Mardiansyah, Minggu (10/2/2024).

Hingga aksi modusnya diungkap polisi karena ada keganjilan antara laporannya dengan fakta di lapangan.

Pelaku S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2/2024).

Namun personel Polsek Sungkai Utara menemukam fakta yang tidak sesuai dengan laporan pelaku saat penyelidikan.

Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa laporan demi menggelapkan uang tersebut.

“Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP, diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor untuk menggelapkan uang demi bermain judi online,” jelas Iptu Mardiansyah.

S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Juga Pasal 220 KUHP menyebutkan dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandas kapolsek.(**/red)