Liwa, Penacakrawala.com – Polsek Sumberjaya meringkus YN (43), warga Pekon Mutaralam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022. Tersangka ditangkap atas laporan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sejak 2020.
Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Jafri, mengatakan kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya saat sedang di rumah bibinya di Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
Dengan diiringi tangisan, korban menceritakan ancaman ayah tirinya itu setiap pelecehan seksual yang dialami. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu mengaku dicabuli hingga 10 kali sejak September 2020.
“Pencabulan itu pertama kali terjadi rumah kontrakan di Kelurahan Pajarbulan pada awal September 2020 hingga 15 Juni 2022 di kebun kopi belakang rumah,” kata Ery, Jumat, 26 Agustus 2022.
Setiap selesai melakukan persetubuhan itu, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan pada siapapun. Tersangka mengancam akan menceraikan ibunya jika perbuatan itu terungkap.
“Tapi, akhirnya korban nekat mengadu, sehingga bibinya langsung menghubungi ibu korban dan melaporkan pelaku ke Polsek Sumberjaya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku pelecehan seksual itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak di rumah. “Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ke-1 dan ke -3 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016,” katanya.
(Red)