Seorang Residivis Diamankan Polisi Lantaran Mencuri Ponsel Di Rest Area Tol Terbanggi

0
97

Lampung tengah, Penacakrawala.com – Seorang residivis ditangkap karena mencuri ponsel di rest area jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Km 116.

Pelaku bernama Angkut (35), warga Jalan Slamet Riyadi Gg Melati, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Angkut mencuri dua ponsel milik seorang montir bernama Mando (49), warga Kampung Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu (4/11/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, pelaku diamankan di Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023).

“Modusnya sama, pelaku mencari sasaran yang sedang lengah, lalu barang berharga diambil,” ujar Nikolas, Rabu (22/11/2023).

Nikolas menjelaskan, pencurian itu terjadi sekira pukul 05.00 WIB.

Kala itu korban sedang tidur di dalam kontainer bengkel rest area Km 116 bersama anaknya.

Saat terbangun, korban sudah kehilangan dua ponsel merek Infinix dan Samsung Galaxy A04.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bumiratu Nuban.

“Setelah penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis asal Bandar Lampung bernama Angkut,” terangnya.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah mendapat lokasi terakhir pelaku, Selasa (21/112023) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu pelaku sedang berada di sebuah kontrakan di wilayah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kemudian Polres Lampung Tengah dengan dibantu Polsek Telukbetung Selatan menangkap pelaku.

“Polisi mendapatkan pelaku berikut barang bukti dan kini diamankan di Polres Lampung Tengah,” katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku berulang kali mencuri di Rest Area Tol Km 116.

Polisi mengamankan barang bukti aksi terakhir berupa 2 buah ponsel dan mobil Daihatsu Calya warna silver BE 1439 DM.

“Saat ini Tekab 308 masih melakukan pengejaran komplotan pelaku di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (**/red)