Lampung Timur, buanainformasi.com – Mengaku dibisiki setan, MU (48), warga Lampung Timur ini dengan tega memperkosa Fit (13) yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pencabulan dilakukan MU sebanyak dua kali di waktu berbeda.
”Saat korban baru pulang sekolah dan rumah dalam keadaan sepi. Masing-masing pada November dan Desember 2017,” ungkap Yudy, Minggu (18/3).
Menurut Yudi, awalnya Bunga hanya diam karena diancam MU agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Namun karena tidak tahan dan takut kejadian serupa terulang, Bunga curhat pada sang Ibu, SU (48). Tentu saja wanita itu murka dan melaporkan suaminya ke Polsek Sukadana. Anggota Polsek Sukadana akhirnya meringkus tersangka tanpa perlawanan, Sabtu (17/3).
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah lakban warna hitam, satu lembar masker kain warna hijau, satu helai celana dalam, satu helai baju sekolah, satu helai rok sekolah, dan satu helai sarung berwarna cokelat bermotif batik.
Pelaku sempat melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, selang itu pelaku kemudian kembali lagi ke rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Sukadana. Dia dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(*)