Sepanjang 2018, Angka Perceraian PNS di Lampung Meningkat

0
561

Bandar Lampung, BITV – Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan. Termasuk yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS). Uniknya, PNS perempuan cenderung sebagai pihak yang dominan mengajukan peceraian di pengadilan.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar, mengatakan, PNS yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama berarti telah mendapat persetujuan dan rekomendasi Pemkot Bandar Lampung.

“Kami sebatas berikan rekomendasi. Ada di antara mereka yang rujuk lagi, ada yang berakhir cerai,” katanya.

Umar mengakui pengajuan gugatan cerai di lingkungan PNS Kota Balam didominasi oleh kaum perempuan. Alasan dan faktor pemicunya antara lain, adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor ketidakcocokan.

“Kebanyakan perempuan yang menggugat. Alasannya beragam, ada juga faktor emosional. Ya, namanya orang mau cerai, pasti mereka emosional,” jelasnya.

Terpisah, Is (29, nama samaran), PNS perempuan di lingkungan Pemprov Lampung, mengaku melayangkan gugatan cerai karena suaminya telah berselingkuh. Perselingkuhan itu berujung ketidakharmonisan biduk rumah tangga pasangan tersebut.

Is akhirnya memutuskan bercerai pada awal 2018 lalu. Ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Tanjung Karang, Bandar Lampung. Sementara Sih (32, nama samaran), PNS di Pemprov Lampung, menggugat cerai suaminya karena cekcok yang terus-menerus melanda rumah tangganya.

Perbedaan pendapat pasangan ini dipicu keengganan sang suami, yang bekerja sebagai PNS di Banten, untuk mutasi ke Lampung. Di sisi lain, Sih bersikukuh tinggal di Lampung karena harus mengurus orangtuanya. Sih akhirnya mengajukan gugatan cerai di PA Agama Tanjung Karang.

Berdasarkan data PA Tanjung Karang, tahun 2018 terdapat 1.588 perkara perceraian. Jumlah itu naik tipis dibanding tahun 2017 sebanyak 1.434 perkara. Sepanjang dua tahun itu, perceraian mayoritas diajukan kaum perempuan dengan rentang usia berkisar 20-40 tahun.

Panitera Muda Hukum PA Tanjung Karang, Syukur, mengatakan, perkara perceraian dari kalangan PNS pada tahun 2018 mencapai 152 perkara.

“Perkara cerai yang diajukan PNS dari tahun 2017 ke 2018 memang naik, tapi kecil cuma tiga perkara. Kecenderungan yang mengajukan cerai tetap didominasi perempuan. Tahun lalu ada 111 gugatan, sedangkan tahun 2017 ada 74 perkara,” kata Syukur.

Faktor utama perceraian, menurut Syukur, masih didominasi alasan cekcok terus-menerus antara suami dan istri. Sedangkan pemicu pertengkaran sebagian besar karena adanya perselingkuhan.

Faktor dominan kedua perceraian adalah masalah ekonomi.

“Faktor terbanyak ketiga adalah pisah rumah atau salah satu pihak meninggalkan pihak satunya,” kaya Syukur. (*)