Pesawaran, buanainformasi.com – Sepasang kekasih nekat menjual narkoba demi biaya nikah. Akibatnya, tersangka Mu’i (30) dan Oktari (27) keduanya warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumiwaras, Telukbetung Selatan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran.
Polisi menangkap kedua sepasang kekasih tersebut, di Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, Lampung, pada Kamis (8/2/2018).
Kapolres Pesawaran, AKBP Saiful Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka sepasang kekasih diduga pengedar narkoba. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengetahui siapa pemasok dan jaringannya,”ujarnya, Kamis (8/2/2018).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kedua tersangka kerap kali mengedarkan narkoba di Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran. Mendapat informasi itu, langsung ditindaklanjuti petugas mendatangi lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah diketahui keberadaan keduanya, petugas yang melakukan penyamaran melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Atas dasar itu, petugas langsung meringkus keduanya,”ungkapnya.
Saat digeledah, lanjut Saiful, didalam tas tersangka petugas menemukan barang bukti berupa, tiga paket besar sabu-sabu, empat paket hemat sabu, tiga paket kecil sabu dan tiga unit ponsel jenis Samsung, Xiaomi dan Mito.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sebagai sepasang kekasih. Mereka nekat mengedarkan narkoba, alasannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga butuh uang untuk biaya menikah,”terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Saiful, kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(*)