Lampung Utara, buanainformasi.com-Program pembutan sertifikat tanah kategori Prona di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bebas biaya atau gratis.
Sebagaimana dijelaskan oleh Suhardi, Kabag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, saat mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Utara, Patrick Adlay A. Ekel, A. Ptnh, M. Si. “Untuk prona tidak ada biaya ini gratis,” kata Suhardi, di ruang kerjanya, Selasa 17 Mei 2016.
Suhardi, juga menjelaskan untuk syarat-syarat pemohon pembuatan sertifikat tanah masyarakat harus melampirkan surat-surat bukti hak kepemilikan, bukti pembayaran PBB, KTP, dan permohoan.
“Dengan proses permohonan dari masyarakat, ke desa yang diketahui oleh camat, baru ke BPN,” ujarnya.
Dan untuk pengajuan dari masyarakat satu tahun sebelumnya sudah harus disampaikan kepada BPN baru kemudian pihak BPN melakukan proses pengajuan ke BPN Pusat melalui Kanwil BPN Provinsi. “Karena penetapkan SK dan lokasinya oleh Kanwil BPN Provinsi baru ke Kabupaten,” katanya.
Lanjut Suhardi mengatakan, setelah masyarakat mengajukan permohonan tersebut pihak BPN setelah mendapatkan SK dari BPN Pusat melalui Provinsi ke Kabupaten baru melakukan peninjauan lokasi, pengukuran, dan penyelesaian proses jadi sertifikat. “Prosesnya satu tahun anggaran setelah setahun sebelumnya pengajuan dari masyarakat diterima BPN,”Pungkasnya. (LP1)