Setelah Diduga Memotong Dana BLT, PJ Banjarmanis Berubah Jadi Camat

0
521

Tanggamus, Penacakrawala.com – Menindak lanjuti dugaan Potongan Bantuan Sosial BLT Rp.300 ribu di Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Sudadi PJ Kepala Pekon terkesan mengelak menanggapi masalah tersebut. Kamis, 14 Mei 2020.

Perlu kita ketahui, Bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah guna membantu warga yang terdampak Covid-19, namun adanya bantuan tersebut sudah menyalahi aturan yaitu memotong dana bantuan BLT Rp.300 ribu dari Rp.600 ribu yang dialami Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Saat di konfirmasi Tim Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus, Sudadi PJ Kepala Pekon setempat tidak bisa di konfirmasi dan terkesan mengelak dari Media.
Menurut laporan Anggota AJOI DPC Tanggamus, Sudadi sempat dikonfirmasi di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, akan tetapi, Sudadi mengatakan bahwa dirinya bukanlah PJ Pekon melainkan Pihak Kecamatan yang di panggil Dinas Sosial. Pada pukul kurang lebih 10.30 WIB.

Sangat disayangkan Bantuan BLT maupun BST yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 terkesan menyalahi aturan dengan adanya Potongan Rp.300 ribu dari Rp.600 ribu. Sedangkan bantuan tersebut sudah ditanggapi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus bahwa tidak diperbolehkannya potongan dalam bentuk apapun.

“Tentu itu menyalahi niat baik pemerintah untuk mengurangi beban hidup masyarakat. Kami berharap itu tidak di lakukan dengan alasan apapun. Semua Bansos diawasi oleh instansi pengawasan dari APH,APIP, Polri, Kejaksaan, KPK, BPKP, Inspektorat, LSM dan Media,”kata Zulfadli (13/5).

Zulfadli menegaskan, jika masalah ini terjadi di Kabupaten Tanggamus, tentu ada sanksi yang diberikan dari pihak pengawas yakni dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, BPKP, KPK, Tim Saber Pungli, Satgas Bansos dan Pihak Inspektur Jendral Kemensos.

Melansir berita Tim AJOI sebelumnya,
Menurut pengakuan Din (58) warga Pekon Banjar Manis, penerima manfaat BLT mengatakan bahwa dirinya dan warga yang lain pernah dikumpulkan di Balai Pekon untuk membuat kesepakatan. Ada 33 orang yang dapat BLT Covid – 19 dan sekitar 50 orang yang tidak mendapatkan BLT tersebut. (13/5)

Dalam pertemuan itu, para penerima kalah jumlah suara dari 50 orang yang tidak menerima BLT, 30 banding 50 orang.

“Waktu kumpulan, Pro dan Kontra untuk kesepakatan itu, berhubung waktu sudah sore kita pulang saja, dan ada tiga orang disuruh maju kedepan untuk mendandatangani. Artinya kesepakatan itu supaya mereka (tiga orang) yang bertanggungjawab dan dianggap sah adanya kesepakatan dari Rp600 dibagi ke 50 orang yang belum dapat, jadi penerima asli 30 orang hanya menerima Rp300 Ribu. Kita sudah sering lihat di televisi, kenapa bantuan Covid Rp600 Ribu ini harus dibagi bagi, jangan dibodohi lagi kita sebagai masyarakat,”kata Din

Disampaikan juga oleh Fatimah (54) bahwa, sebelum uang itu diambil dari kantor pos, berkali-kali sudah saya tanyakan ke pegawai kantor pos, bahwa uang Rp600 Ribu itu milik saya dan saya penerima sesuai atas nama yang terdata.

“Tiba-tiba setelah keluar dari kantor pos, saya ditarik oleh perangkat Pekon, menuju ke Balai Pekon untuk tandatangani kertas kesepakatan. Dilokasi ada warga mengatakan tidak usah tandatangan.nah bingung saya harus ikuti yang mana. Artinya kertas itu isinya saya gak paham,”ungkapnya.

“Setelah saya baca, saya bertanya dengan para perangkat Pekon, jika uang ini harus saya bagi Rp300 Ribu, dibagi dengan siapa saja dan tunjukkan orangnya? setelah itu diberitahu, maka saya bagi ke warga tetangga masing-masing Rp150 Ribu,”jelasnya.
(Uud/TIM AJOI Tanggamus)