Setelah Kepsek, Kepala Puskes dan RSUD di Lampung Selatan Bakal Diberhentikan

0
514

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Setelah semua Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diberhentikan, dalam waktu dekat giliran Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit Daerah yang bakal di Plt kan.

Rencana tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel, Akar Wibowo, Selasa (13/3).

“Jika merujuk pada PP dan Permendagri, setelah Kepsek maka berikutnya Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang akan dialihkan jabatan fungsional dari sebelumnya jabatan struktural,”Ujar Akar.

 

Menurut Akar, sebelum dialihkan menjadi jabatan fungsional, kepala Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah akan diberhentikan terlebih dahulu dan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

“Di Plt kan dulu kemudian baru diangkat pejabat baru, bisa nama lama bisa juga nama lama,”Ujarnya.

Pengalihan jabatan struktural ke fungsional kata Akar mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bagian kedua: Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 95, ayat 8 dan 9. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dan unit pelaksana teknis daerah. (*)