Pesawaran, Buanainformasi.com – Sebanyak 356 botol miras dan sekitar 700 liter minuman tuak hasil sitaan razia Kepolisian Resor Pesawaran bersamaan dengan tertangkapnya 21 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Inex dan sabu periode bulan maret dan april akhirnya hari ini di musnahkanya ratusan botol miras tersebut.
Sebelumnya pada rabu kemaren Polres Pesawaran telah usai gelar Konferensi Pers atas peningkatan kesiap-siagaan menyongsong bulan ramadhan berjalan dengan aman dan kondusif dari gangguan-gangguan yang ada di kalangan masyarakat.
Selanjutnya pada hari dipertemukan kembali dengan Polres Pesawaran kali ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Miras hasil perolehan sita periode maret dan april.
Dalam hal ini dalam sambutan nya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra mewakili Bupati pesawaran. Menyampaikan apresiasi kepada mapolres pesawaran mengadakan acara seperti ini. Asisten juga mengharapkan, bukan hanya jajaran Polri saja tetapi di himbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi terkait adanya penjualan miras atau minuman beralkohol. Dan kedepan pihak pemkab pesawaran, polri dan DPRD akan membuat seperti peraturan daerah terkait apa saja yg mungkin minuman tersebut beredar dan bebas diperjual belikan, “ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Yustam Dwi Heno menyampaikan, bantingan yang disengajakan tersebut adalah sebagai awal pemusnahan barang bukti hasil razia minuman keras jajarannya jelang bulan suci ramadhan. Yustam mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor : 2 tahun 2002 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras).
Mewakili AKBP. Syaiful Wahyudi, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Pesawaran, Kompol Yustam Dwi Heno membanting botol berisi minuman keras didepan pejabat Forkopimda Kabupaten Pesawaran, Jumat (21/4).(adi)