Pringsewu, Penacakrawala.com – Tiga bulan kabur setelah mencuci sepeda motor, Andi Setiawan (25) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pringsewu, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka diringkus ditempat persembunyiannya di areal perkebunan Desa Sintuk, Kecamatan Way Khilau.
“Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kami bekuk disebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama ini,” jelasnya, Minggu (2/10/2022).
Selama ini, tersangka terlibat perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda beat Nopol B 3371 BWB dan satu unit ponsel merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu, pada 10 Juni 2022.
Pencurian tersebut dilakukan bersama Umay (sedang menjalani vonis di Lapas Kelas llB Kota Agung). Peran tersangka saat itu sebagai pengantar dan setelah mendapatkan hasil, tersangka membawa ke rumah Umay.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” imbuh Feabo Adigo Mayora Pranata.
Dihadapan penyidik, tersangka mengetahui rekannya ditangkap Polisi dan merasa ketakutan lalu kabur.