Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Dua kakek pemerkosa anak tetangga berinisial S (12), yakni Asmani (55) dan Darda (52) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya, saksi korban, dua orang tua korban dan satu orang Ketua Masjid.
“Terdakwa Asmani melakukan (pemerkosaan) tiga kali di rumah dia semua dan terdakwa Darda dua kali di rumah dia dan di sungai,” ujarnya usai persidangan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa Darda dilakukan pada Maret dan April 2022. Perbuatannya dilakukan di dalam rumah terdakwa di Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung dan di salah satu sungai di Bandar Lampung.
Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung Nomor : 445/1402/VII.01/10.17/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 diperoleh hasil bahwa ditemukan luka luka lecet pada bibir kemaluan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) baru.