Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Akan Kembali Digelar

0
305

BandarLampung, Penacakrawala.com – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan digelar pekan depan.

Anggota DKPP RI Didik Supriyanto mengatakan belum mengetahui pasti mengenai waktu pelaksanaan sidang tersebut. Namun, kata dia, rencananya sidang akan kembali digelar pekan depan.”Iya, semoga pekan depan (kembali digelar sidang),” ujar Didik Supriyanto, Senin (22/3/2021).

Sebelmunya, DKPP RI menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, Senin (8/3/2021), 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane.

Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya.

Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 karena dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian, bukti dan fakta yang disampaikan oleh Termohon serta cenderung memihak kepada Pemohon dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang pemeriksaan.

Selain itu, para Teradu juga diduga telah melangkahi kedaulatan rakyat karena memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Teradu I) menegaskan bahwa pihaknya sangat mempertimbangkan keterangan semua pihak yang telah diklarifikasi dalam mengeluarkan Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Tak hanya itu, Fatikhatul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu RI sebelum mengeluarkan putusan tersebut.

“Kami dua kali berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Pertama, saat baru menerima laporan dan yang kedua kami berkonsultasi dengan membawa berkas-berkas pemeriksaan ke Jakarta pada 5 Januari 2021,” jelas Fatikhatul.

“Kami sangat sadar bahwa apa pun putusannya, kami pasti akan dilaporkan ke DKPP,” imbuhnya.

Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa