Jakarta,Penacakrawala.com – Mempersiapkan persidangan Ferdy Sambo Cs, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Humas PN Jaksel Haruno Patriadi mengatakan, sampai dengan saat ini tak ada pengamanan khusus kepada majelis hakim yang sudah ditunjuk untuk mengawal kasus Ferdy Sambo Cs.
“Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini, ya, tetapi yang jelas keamanan, ada,” kata Haruno Patriadi di Jakarta, seperti dikutip dari fin, Selasa 11 Oktober 2022.
Selanjutnya pihaknya juga akan segera melayangkan surat ke kepolisian mengenai pengamanan keseluruhan di PN Jaksel selama persidangan itu digelar.
“Koordinasi keamanan tentunya kami sudah ya, kami sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan,” kata Haruno.
Untuk sidang Ferdy Sambo Cs ini nantinya akan digelar secara terbuka di PN Jaksel. Dengan kapasitas ruangan yang cuma muat 40 orang, pihak PN Jaksel kemungkinan akan menampilkan live streaming.
Usai dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Ferdy Sambo Cs akan disidang pada Senin 17 Oktober 2022.
Sidang Ferdy Sambo nantinya akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. Dan didampingi oleh dua hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dikonfirmasi soal ini, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa ketiga hakim itu akan mengadili Ferdy Sambo.
“Baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J maupun perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan). Kedua perkara itu majelis hakimnya sama,” kata Djuyamto di Jakarta, seperti dikutip dari fin.co.id Selasa 11 Oktober 2022.
Wahyu Iman Santoso yang menjadi ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo cs, tercatat pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Ini terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Hakim Morgan Simanjuntak tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.
Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Hakim Alimin Ribut Sujono pada 1 September 2022 lalu tercatat pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.
Dalam putusannya Hakim Alimin hanya memberikan izin kepada penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 silam.(**/Red)




