buanainformasi.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lampung Tengah, menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Laporan Hasil Reses Anggota Dprd Lampung Tengah Tahap I Dan II tahun 2016, di Gedung Dewan Setempat, Senin (10/102016).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Junaidi Sunardi, Didampingi Wakil Ketua II Riagus Ria dan wakil ketua III Joni Hardito.
Hadir pada sidang tersebut Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Loekmandjoyo Soemarto Skertaris Daerah Adi Erlansyah Para Kepala Skpd, Jajaran Forkopimda Kajari Wakapolres, Kepala Pengadilan Agama, Perwakilan Kodim 0411 Lampung Tengah Serta 38 Anggota Dewan Dari 50 Anggota dan Sekertaris DPRD Syamsi Roly.
Lima rancangan peraturan daerah tersebut yaitu raperda, Perangkat Kampung, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung. Raperda Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan ,Dan Perubahan Status Kampung , Menjadi Kelurahan, Atau Kelurahan Menjadi Kampung. Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah , Nomor 04 Tahun 2012, Tentang Retribusi Jasa Umum.Raperda Pembentukan, Susunan Perangkat Daerah, Kabupaten Lampung Tengah Dan. Raperda Pencabutan Tujuh Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi Berharap kelima rancangan peraturan daerah ini setelah disahkan menjadi peraturan daerah Lampung Tengah dapat diimplementasikan bersama- sama.
Ketua panitia khusus pembentukan susunan perangkat daerah I Kadek Asian Nafiri mengatakan pansus ini dibentuk berdasarkan keputusan DPRD nomor 13 tahun 2016
Pansus Berpedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah , Serta Peraturan Dprd Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tatib Dewan Dan berpedoman keputusan DPRD Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Keanggotaan Pansus Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
I Kadek Asian Nafiri Menjelaskan, berdasarkan pedoman peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.Maka perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah sekretaris DPRD dan Inspektorat lalu Dinas Badan dan Kecamatan.
Untuk dinas, sebagai pelaksana unsur pemerintahan, terdiri dari enam unsur pemerintahan wajib, yang berkaitan dengan pelayanan dasar,18 unsur pemerintahan wajib, tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 8 unsur pemerintahan pilihan.
Pemetaan unsur pemerintahan digunakan untuk menentukan susunan dan tipelogi perangkat daerah terdiri atas tiga tipe yaitu, perangkat daerah tipe A, B dan C, dikecualikan untuk kecamatan tipe B dan A.
kadek menambahkan, kriteria tipelogi perangkat daerah ditentukan berdasarkan hasil penjumlahan perhitungan variabel setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis variabel umum dan variabel teknis.
Dari hasil validitas pemetan, dan penentuan intensitas potensi, urusan pemerintahan serta beban kerja perangkat daerah yang telah disetujui dan ditanda tangani perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri Kementan Lembaga Pemerintah Non Kementrian Terkait Dan Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan perhitungan tersebut Perangkat Daerah Lampung Tengah terdiri dari 29 dinas, 5 badan, serta 28 kecamatan, yang seluruh pengaturnya dituangkan, dalam 19 pasal, pada raperda tentang pembentukan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah Mustafa mengatakan, Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Ini, Karena Adanya Tumpang Tindih Peraturan Daerah, Pusat, Provinsi Dan Kabupaten, Sehingga Terjadi Kewenangan Tumpang Tindih.
Pemkab Lampung Tengah mengapresiasi jajaran legislatif, rancangan peraturan daerah ini, akan diproses ketahap selanjutnya, untuk disampaikan ke Gubernur Lampung.
Menanggapi hasil reses dan evaluasi anggota DPRD Lampung Tengah tahap I dan II tahun 2016.Bupati meminta para kepala SKPD menyelesaikan usulan racangan peraturan daerah yang telah disampaikan DPRD. Bupati memberikan waktu sepekan, untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah ini.
Terkait pembangunan infrastruktur jalan di Lampung Tengah, Mustafa mengatakan tanpa adanya strategi yang baik, infrastruktur jalan tidak akan bagus.
Strategi pertama, pihak BPMK Lampung Tengah harus melihat langsung jalan-jalan kampung yang akan diselesaikan dengan add.Dengan begitu jalan tersebut nantinya dapat dilihat baik dan dirasakan langsung masyarakat lampung tengah. Sehingga kedepannya tidak membuat program asal-asalan.
Pemda Lampung Tengah akan upayakan semaksimal infrastruktur jalan di kabupaten setempat hingga tahun 2017 mendatang bisa selesai.hal ini adalah tekad bersama untuk membuat lampung tengah, kedepan lebih maju dan baik, masyarakat sehat, jalan bagus dan wilayah aman.Pungkasnya (ADV)




