Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu 21 kilogram jaringan Fredy Pratama kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Diketahui, terdakwa Fajar Reskianto sedianya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada hari ini, Rabu (18/10/2023).
Namun sidang dengan agenda tuntutan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) mendatang.
Ini merupakan ketiga kali sidang ditunda, setelah sebelumnya sempat ditunda pada Senin (2/10/2023), dan pada (9/10/2023) lalu.
Permohonan menunda sidang tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim.
“Saat ini kami masih belum bisa membacakan tuntutan, karena surat dakwaan belum siap,” Ujar Jaksa Dede Irma.
Kemudian, ketua majelis Hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasan sidang kembali ditunda.
“Jaksa kenapa kok lama enggak jadi-jadi tuntutannya? Kami sudah mewanti-wanti agar tuntutan dipercepat,” ujar hakim Hendro di ruang sidang PN Tanjung Karang, Rabu (18/10/2023)
“Wartawan juga pengen tau kejelasannya, karena ini sudah jadi atensi publik,” jelas jaksa.
Jaksa kemudian mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat rencana tuntutan dari kejaksaan agung terkait perkara tersebut.
Pasalnya, perkara yang menjerat terdakwa Fajar Reskianto ini memiliki barang bukti (BB) yang terbilang cukup banyak, yakni 21 Kilogram Sabu.
“Kami masih nunggu rentut (rencana tuntutan) dari Kejagung (Kejaksaan Agung) yang mulia, mudah-mudahan minggu depan sudah siap,” ucap Jaksa Dede Irma.
Diketahui, ini merupakan kali ketiga persidangan terdakwa Fajar Reskianto ditunda.
Sebelumnya, persidangan dengan agenda tuntutan terkait perkara sabu 21 kilogram ini sempat ditunda pada Senin (2/10/2023).
Adapun persidangan sebelumnya ditunda lantaran Jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.
Sidang dengan perkara dan agenda yang sama juga sempat kembali ditunda pada Senin (9/10/2023).
Adapun alasan sidang ditunda kedua kalinya lantaran JPU meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Kejagung lantaran Barang Bukti perkara ini terbilang banyak, yakni 21 kilogram sabu.
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Dede Irma mengatakan bahwa alasan pihaknya menunda persidangan lantaran barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak.
“Ini kan barang buktinya nya besar, enggak mungkin biasa saja (membuat tuntutan), pasti lama, karena banyak pertimbangan,” ucap Jaksa seusai persidangan.
Untuk diketahui, Fajar Reskianto merupakan terdakwa kepemilikan Sabu sebanyak 21 kilogram jaringan internasional jaringan Fredi Pratama.
Adapun Fajar ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang berada di Hotel Whiz Prime Lampung setelah mengambil paket sabu, pada 29 maret 2023. (**/red)