Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan terminal Tipe C di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji, Lampung berlanjut, Senin (19/2/2024).
Kali ini dalam sidang korupsi Terminal Mesuji, Lampung ada dua saksi dihadirkan dalam kasus yang menjerat ASN dan kontraktor dalam perkara itu.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan, yakni MM Prambudya dan Gilar Cahya Andromeda, auditor dari Kejati Lampung.
Sedangkan terdakwa korupsi Terminal Mesuji yakni Buhaeri dan Nashrul Haasiib yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
Serta Hadi Praptoyo, ASN dari Disnakertrans Mesuji, yang dalam proyek tersebut, berperan sebagai PPK.
Dalam kesaksiannya, ahli menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut menyentuh hingga Rp 295 juta, tepatnya Rp 295.619.000,00.
Saksi menyebutkan kerugian negara itu didapat dari pengurangan volume dan kualitas material yang digunakan.
“Serta dari beberapa item yang ada di rencana namun tidak dihadirkan,” kata saksi.
Pengurangan kualitas dan volume material itu, dicontohkan seperti bata, plaster hingga acian dinding.
Termasuk juga struktur beton yang digunakan dalam pembangunan terminal yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
“Seharusnya yang terpasang dengan kualitas 350K, pada saat cek ternyata kualitasnya 175K dan bahkan ada yang 125K,” kata saksi.
Selain itu, beberapa item yang tidak dihadirkan dalam terminal itu ialah sistem plumbing, sanitasi dan elektrikal.
“Padahal sistem tersebut terdapat di rencana pembangunan,” kata saksi.
Diketahui, anggaran pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji ialah sebesar Rp 1.777.000.000.
Anggaran itu bersumber dari Kemendes PDTT.
Atas itu, tiga terdakwa tersebut terancam hukuman karena melanggat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**/red)