Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II

0
274

BANDAR LAMPUNG, Penacakrawala.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (5/5/2021). Dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi ini, para terdakwa diagendakan saling bersaksi. Adapun terdakwa Syahroni bersaksi kepada Hermansyah Hamidi.

Begitu sebaliknya Hermansyah Hamidi bersaksi untuk Syahroni. Setelah keduanya bersaksi, sidang rencananya akan dilanjutkan dengan keterangan kedua terdakwa. Dalam kesaksian Syahroni, ia mengakui jika telah menyerahkan sejumlah uang fee proyek kepada Hermansyah Hamidi secara bertahap

“yakni Rp 4 miliar, Rp 700 juta, Rp 300 juta Termasuk uang Rp 50 juta di akhir tahun 2016, yang diakui Syahroni sebagai uang sisa. “Jadi uang kurangan dari rekanan, dari dana-dana itu ada Rp 85 juta, dan Rp 35 juta ke saya dan Rp 50 juta Hermansyah Hamidi,” tandasnya.

Sumber:Tribunbandarlampung.com
Editor:Muhammad Daffa