Sidang TPPO, Perwira Polisi Laksa Widyana Mengaku Rumahnya Tampung Pekerja Ilegal

0
89

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Empat terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/11/2023).

Adapun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim samsumar Hidayat kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini, Laksa Widyana, perwira polisi yang merupakan pemilik rumah penampungan TKI ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung, dihadirkan sebagai saksi secara daring.

Selain Laksa, persidangan itu juga menghadirkan dua orang saksi lain secara daring, yakni Ahmad Gazali (perwakilan Imigrasi Tangerang) dan Rudi Rifki (penjaga rumah penampungan CPMI di Bogor).

Para saksi tersebut dihadirkan untuk memberi keterangan untuk empat terdakwa atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Diketahui, persidangan perkara ini sempat ditunda sebanyak tiga kali lantaran saksi tidak dapat dihadirkan di muka persidangan.

Adapun persidangan pertama yang ditunda pada Senin (23/10/2023).

Lalu, sidang kembali ditunda karena saksi tidak bisa hadir pada Kamis (26/10/2023).

Setelah saksi tidak bisa dihadirkan pada dua sidang tersebut, hakim akhirnya memutuskan agar saksi dihadirkan secara daring pada hari ini, Senin (6/11/2023).

Dalam persidangan tersebut, saksi Laksa Widyana yang hadir secara daring membenarkan bahwa para CPMI asal NTB tersebut menginap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung.

Saat ditanya Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini, Laksa mengaku rumahnya dijadikan sebagai tempat persinggahan CPMI setelah perkenalannya dengan seseorang bernama Haji Ade alias Uda pada awal tahun 2023 lalu.

“Awalnya karena saya kenal sama Haji Ade (Uda), pernah ketemu satu kali di WTC Tangerang sekitar April tahun ini,” kata Laksa.

“Karena dia bilang lagi nyari rumah, jadi saya menawarkan rumah saya (di Lampung) untuk jadi tempat menginap (CPMI),” imbuhnya.

JPU kemudian bertanya apakah Laksa pernah berkecimpung dalam bisnis jasa TKI.

“Tidak pernah. Yang pasti, itu rumah saya sudah lama tidak dipakai, makanya saya tawarkan,” sambung dia. (**/red)