Sikapi Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis, “Penasehat AJOI Tanggamus Angkat Bicara”

0
878

Lampung, buanainformasi.com – Sikapi dugaan Pelecehan terhadap profesi jurnalis yang Kali ini pelecehan terhadap profesi jurnalis diduga dilakukan oleh akun facebook atasnama Marryo Chlebuzt yang didalam akun tersebut Marryo Chlebuzt mengatakan wartawan itu bisanya hanya mengancam dan ujungnya meminta duit.

Dikutip dari akun milik Maryyo Chlebuzt “Saya paling benci dengan wartawan bisanya memgancam dan ujung2nya uang juga, artinya wartawan itu kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJILAT”.

Seperti dilansir NewsKabarIndonesia.com, Menanggapi tentang tulisan akun FB Maryyo Chlebuzt dalam kolom komentar unggahan status milik Bupati Khamami pada Jumat (7/9/2018) malam, Penasehat DPC AJOI Kabupaten Tanggamus Danial, MM mengatakan, apa yang disampaikan oleh akun FB dimaksud sudah dapat dikategorikan sebagai pelecehan atas profesi wartawan serta harus disikapi dengan serius oleh seluruh insan pers di tanah air dan segera di ambil langkah hukum agar mendapat tindakan yang tegas.

“Sebab yg dilakukan oleh maryyo telah melecehkan profesi wartawan dan Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1 dan 2) KUHP, sementara untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”

Lanjutnya, untuk itu AJOI tanggamus akan segera meminta kepada DPP AJO Indonesia agar secepatnya mengupayakan langkah hukum atas dugaan pelecehan dimaksud, ujarnya.

Masih menurut Danial bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dan kegiatannya dalam mencari, mengolah serta menyampaikan kepada publik dilindungi oleh UU pers Nomor 40 Tahun 1999 yang di antaranya tertuang dalam Pasal 8; bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Yang artinya undang-undang ini merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan/insan pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban,serta perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga kode etik jurnalistik (KEJ), oleh sebab itu tindakan pelecehan serta penghinaan ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di republik ini, bahwasanya ada oknum yang melakukan tindakan diluar aturan tidak dapat disama ratakan kepada profesi seluruh wartawan”, bebernya.

Di tempat terpisah ketua AJOI tanggamus Budi widayat marsudi ketika dikonfirmasi buanainformasi.com terkait dugaan pelecehan profesi jurnalis /wartawan oleh akun Facebook tersebut mengatakan hal itu sangat menyinggung dan tidak dapat dibiarkan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan DPP AJO Indonesia dan meminta untuk juga dapat mendorong proses hukum atas dugaan tindakan pelecehan dan penghinaan profesi dimaksud sehingga dapat menimbulkan efek jera dan tidak terulang lagi di masa yg akan datang dan meminta kepada yang berwenang untuk segera mengusut dan menangkap oknum pelaku yang telah mendiskreditkan Insan Pers tanah air khususnya wartawan /jurnalis dilampung, tutupnya. (Red /dz)