Tanggamus, Penacakrawala.com – Menyikapi adanya pemberitaan yang beredar tentang dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kotaagung Barat (Kobar). LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Tanggamus layangkan surat laporan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri. Kamis, 17 September 2020.
Menurut pengamatan Amroni Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus, dugaan Pemotongan atau Pungutan Liar (Pungli) Dana PIP yang dilakukan Sri Selaku Kepala SMKN 1 Kobar sesuai bukti kwitansi yang ada di media online menuai kedzoliman terhadap masyarakat, dan harus diproses secara Hukum.
“Saya selaku Ketua LSM GMBI Distrik kabupaten Tanggamus dan kawan kawan yang berdomisili di kotaagung barat, mengamati pemberitan Media Online terkait Pemotongan Dana PIP di SMKN 1 Kobar. Sangat disayangkan adanya Dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya Kepala SMKN 1 Kobar yang telah mendzolimi masyarakat bawah. Maka, dalam hal ini kami sebagai LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus ikut untuk menegakkan hukum,”ucapnya.
Lanjut Amroni, Kami juga meminta dari bapak bapak di kejaksaan negeri ini untuk memproses secara hukum, tegakkan yang sebenar benarnya,”pintanya.
Diterangkan Amroni, kegunaan dana PIP bukanlah untuk membayar Gaji Guru Honor melainkan untuk belanja keperluan siswa sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
“Pungli itu memang ada pidana, yang kata nya untuk membayar gajih guru guru yang honor, itu sebenarnya tidak masuk katagori, karena itu hak siswa bukan untuk membayar guru guru honor, dan saya berharap kepada aparat untuk menegakkan hukum yang sebenar benar nya,”tukasnya.
(Uud)
Tim AJO Indonesia