Sikapi Keluhan Masyarakat Asahan Way Sindi, Ahmad Tambat : Akan Kami koordinasikan

0
1275

Pesisir Barat, buanainformasi.com – Menyikapi pemberitaan tentang keluhan masyarakat perihal pekerjaan jalan pekon Asahan Way Sindi yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), Kabid Pemerintahan dan kelembagaan pekon di Dinas DPMP angkat bicara.

Kabid pemerintahan dan kelembagaan pekon di dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon (DPMP) , kabupaten pesisir barat, Ahmad Tambat, saat di temui di ruang kerjanya, pada kamis lalu (02/08) menjelaskan bahwa, Pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan camat Karya penggawa, karena pekon Asahan Way Sindi, termasuk dalam wilayahnya.

“pihak kecamatan memiliki wewenang memonitoring dan pembinaan terhadap pemerintahan pekon” ujarnya.

Disinggung mengenai komposisi aparat pemerintahan pekon Asahan Way Sindi yang aparatur nya di dominasi keluarga, memang tidak ada aturan, yang melarang peratin untuk mengangkat aparat nya dari pihak keluarga.

“Tidak etis lah, dampaknya hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, masa ngangkat aparat nya dari pihak keluarga, kan ada peraturan menteri dalam negeri, bahwa pengakatan aparatur pekon atau desa melalui, mekanisme penjaringan, gak asal tunjuk. Dan di konsultasikan dengan camat setempat” paparnya.

Ditambahkannya, untuk penggantian aparatur pekon, sudah di atur dalam Permendagri no 83 tahun 2015 yang mengatur tata cara pergantian aparatur pekon. Aparatur pekon yang boleh diganti yakni, mencapai usia 60 tahun, Terkait pidana, tidak cakap, dan berhalangan tetap, menjadi anggota partai dan menjadi ketua atau pengurus LHP.

“yang seperti itulah bisa diganti, Serta Perda kabupaten pesisir barat no 17 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah pekon. Kalau asal ganti dan se enaknya sendiri itu jelas salah, dan menyalahi aturan yang sudah ada” jelas Tambat.

Di tempat terpisah ketua asosiasi perangkat desa seluruh indonesia (APDESI) kabupaten Pesisir Barat, Arif Mufti, di temui di kantornya, Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pekerjaan pekon Asahan Way sindi yang pengerjaanya pembangunan balai pekon nya, tidak melibatkan masyarakat pekon setempat, jelas salah besar.

Karena instruksi Presiden dan kesepakatan bersama empat menteri, kementerian PU, Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, Kementerian Percepatan Desa Tertinggal (PDT) dan Kementerian Dalam Negeri ( KEMENDAGRI) jelas, bahwa pekerjaan pembangunan fisik, di pekon atau desa, wajib mempekerjakan masyarakat pekon atau desa setempat. Tujuannya, untuk menyerap lapangan pekerjaan serta merangsang pertumbuhan ekonomi di tingkat pekon atau desa. Sejalan dengan program presiden Joko widodo padat karya tunai.

“Dan aturan kompenen upahnya sendiri sudah diatur sebesar 30 persen dari total pembangunan fisik pekon. Jadi gak ada lagi, alasan upah terlalu kecil atau pun gak sesuai, karena semua udah jelas aturanya” Jelas Arif.

Sebagai ketua APDESI kabupaten Pesisir Barat, Arif Mufti, berharap kepada semua peratin se-kabupaten Pesisir Barat, agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan mengikuti aturan yang berlaku , jangan sampai apa yang di amanahkan masyarakat tidak di laksanakan.

Sementara itu, ketua Apdesi kecamatan karya penggawa Darmawan, yang juga peratin pekon Way Nukak, kepada wartawan , mengatakan bahwa pengerjaan pembangunan di pekon itu belum selesai. Karena dana yang cair juga baru termin kedua dan baru diterima, dan waktu masih panjang.

” Kalau masalah pekerjaan pembangunan dipekon, ya seperti itu yang saya ketahui, kalau masalah komposisi aparat pekon yang kebanyakan dari keluarga pj peratin, itu saya gak tahu. Saya gak mau terlalu jauh kalau masalah itu” kata Darmawan.

Inspektur kabupaten Pesisir Barat Edy Mukhtar, melalui komunikasi pesan whatsapp mengatakan, akan memerintahkan sekretaris dan inspektur pembantu (irban) untuk melakukan investigasi pada hari Senin mendatang. Guna tindak lanjut pemberitaan di media. (NL)