Lampung Utara, buanainformasi.com – Menyikapi pemberitaan dugaan Pungli dan-Mark up Ditubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Aidi Syafrizal ketua lembaga swadaya masyarakat Komisi Pemantau Tindak Pidana Korupsi-Tipikor (KP-Tipikor) mempertanyakan lembaga penegak hukum yang hingga saat ini belum melakukan upaya hukum terhadap dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.28/02/2018
Dugaan Mark up di tubuh dinas pendidikan Lampung Utara pada pemberitaan buanainformasi.com dan beberapa media lainnya beberapa hari yang lalu tentang kegiatan pelaksanaan Dana Alokasi Khususn(DAK)2016-Sumber Dana APBD 1,6-M,2017 Sumber Dana APBN yang termuat 16,4-M yang sebenarnya DAK Pusat Fisik 21-M, menuai dugaan kuat telah terjadi PUNGLI, MARKUP sehingga menyeret Beberapa Nama Petinggi Dinas Terkait di antaranya, Suwandi selaku Pengguna Anggaran (PA) Oman Komarudin Selaku PPTK dan Dian Ratna Beserta petinggi Lainnya Yang mempunyai peranan penting dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016- 201, kata Aidi saat menghubungi buanainformasi.com via seluler.
Lanjutnya, ia sangat menyayangkan belum adanya langkah hukum dari lembaga penegak hukum, “melihat data yang termuat pada pemberitaan sudah seyogyanya dapat menjadi bukti permulaan untuk dapat menindaklanjuti penyelidikan atas dugaan dimaksud,saya melihat dalam pemberitaan tersebut sangat kuat adanya dugaan atau petunjuk telah terjadi tindak pidana korupsi,saya berharap agar dugaan korupsi tersebut dapat segera di proses secara hukum, juga mengenai persoalan lain tentang dana lain seperti Bantuan Operasional Sekolah dan Meminta BPK/BPKP dapat memeriksa SPJ setiap kepala sekolah sekabupaten lampung utara dari tingkat SD/SMP/SMA yang dalam laporan online sesuai juknis BOS tidak di taati sehingga di duga banyak laporan fiktif”,ujarrnya. (Gian)