Sikapi Proyek Kotim, Kurnain : Setiap Pembangunan Wajib Memasang Papan Informasi

0
539
Kurnain, Wakil DPRD Tanggamus

Tanggamus, Penacakrawala.com – Adanya Proyek bangunan pagar di Kantor Kecamatan Kotaagung Timur diduga tidak memenuhi syarat peraturan pembangunan, pasalnya tidak ada Plang Informasi dan masih menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Meyikapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Nasdem Kabupaten Tanggamus Kurnain S.IP agar pihak terkait kroscek kelokasi tersebut. Kamis, 17 Juli 2020.

“Pembangunan tanpa plang pelaksanaan itu salah, karna kita sudah pernah hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum bahwa disetiap pelaksanaan pembangunan plang itu harus ada dan kami sepakat bahwa plang itu ada di RAB. Jadi, Papan Informasi itu wajib digunakan,”kata Kurnain saat dikonfirmasi media disela kegiatan pembagian masker di Lampu Merah Kotaagung.

Lanjutnya, dan kalau masih ada pembangunan yang tidak menggunakan papan informasi, pada dasarnya pembangunan itu tidak jelas dan gelap,”pungkasnya.

Melansir berita sebelumnya, Menurut Arpan Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Kabupaten Tanggamus, disetiap pembangunan yang berasal dari anggaran pemerintah, harus jelas keberadaannya seperti papan kegiatan serta yang lainnya.

“Ya, kalau bangunan berasal dari anggaran pemerintah, bangunan tersebut harus jelas keberadaannya. Kalau yang kita lihat, disitu tidak ada papan namanya, itu sama saja menyalahi aturan,”jelasnya

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Sampai diterbitkannya berita ini, Camat Kotaagung Timur serta pemegang Proyek blum dapat di konfirmasi.

(Uud/Tim)