Pringsewu, buanainformasi.com – Siswa kelas tiga sekolah dasar di Pringsewu, Lampung. Dia dicabuli oleh pamannya sendiri di kebun jagung dekat rumahnya.
Bahkan, tindakan bejat pelaku sudah dilakukan hingga tiga kali sejak Februari. Ibu korban kini mengalami depresi setelah mengetahui peristiwa tragis yang menimpa anak gadisnya.
Pelaku pencabulan diketahui bernama Samiing, warga Wonodadi Utara,Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Pelaku pun ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari Kepala Desa Wonodadi Utara, Arif, terkait adanya warganya melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Pelaku yang berada di rumah langsung dibawa ke Mapolsek Gading Rejo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pelaku Samiing mengatakan, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali pada Februari 2018 dan terakhir, Kamis, 22 Maret 2018, lalu. Ketiganya dilakukan di lokasi yang sama di kebun jagung yang tidak jauh dari rumah pelaku. Setiap akan melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban agar tidak melapor. Korban pun diberi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 oleh pelaku setiap usai dicabuli.
“Awalnya itu saya jujur saja punya istri yang tidak pernah saya gauli selama bertahun-tahun. Saya merasa tidak mampu menyenangkan perempuan. Jadi saya melakukan ini hanya untuk mengetes nafsu saya saja Pak,” kata Samiing saat diperiksa di Mapolsek Gading Rejo, Rabu (28/3).
Kapolsek Gading Rejo, AKP Sarwani menjelaskan, terbongkarnya pencabulan ini berdasarkan laporan dari seorang saksi atas nama Yulianto. Saat sedang mencari burung di kebun jagung yang berada di samping rumah pelaku, saksi dan melihat beberapa pohon jagung bergoyang.
“Setelah saksi mendekat ternyata saksi melihat korban dalam posisi tidur terlentang dan pelaku berada di atas tubuh korban sembari menggoyang-goyangkan badannya. Kemudian saksi keluar dari kebun dan tidak lama melihat korban keluar dari kebun berjalan seperti kesakitan,” katanya.
Kemudian pada Selasa, 27 Maret 2017, kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, Yulianto yang melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya memanggil dan menanyakan kepada korban perihal peristiwa di kebun jagung itu.
“Korban mengakui sudah tiga kali dipaksa oleh pelaku untuk memegang alat kelamin pelaku, menaik turunkan berulang-ulang, hingga sperma pelaku keluar,” ucap Sarwani.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait korban yang masih trauma tidak mau bersekolah. Sementara pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, di Kabupaten Pringsewu, sudah ada lima kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah diperiksa polisi. Sebagian besar pelaku merupakan orang dekat korban atau orang yang kenal dekat dengan keluarga korban.(*)