Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Saat Berteduh di Gubuk

0
256

Lampung Timur, Penacakrawala.com – Seorang remaja diamankan polisi akibat melakukan pencabulan terhadap temannya yang masih berstatus pelajar di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan mengatakan pelaku berinisial AA (16) warga Desa Bandarnegeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim.

Zaky mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, menimpa AK (15) siswi asal Kecamatan Gunung Pelindung.

“Peristiwa diduga diawali pelaku dengan cara menjemput korban ke rumahnya. Kemudian mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti,” ujarnya.

Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan, sehingga pelaku dan korban memutuskan untuk berteduh di sebuah gubuk.

“Saat berada di gubuk, pelaku nekat memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban hingga menyebabkan korban mengalami trauma,” katanya.

“Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada 24 Agustus 2022, Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” lanjut Zaky.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu Lembar baju yang dipakai korban pada saat kejadian, 1 buah celana dalam warna pink, satu buah bra warna putih, satu buah celana jeans warna biru dongker, satu buah baju lengan panjang warna oranye, serta satu buah jilbab warna cokelat.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ci/red)