SMA 4 dan SMA 1 Sebut Pungutan PPDB Zona Mandiri Instrusksi Kadisdik Lampung

0
627

Lampung Utara, buanainformasi.com – Dugaan Pungli PPDB tahun ajaran 2018/2019 yang di lakukan beberapa satuan pendidikan, di duga berdasarkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar. Hal tersebut di katakan Ketua DPD Lipan Kabupaten Lampung Utara M. Gunadi.

Menurutnya, hal tersebut menyusul surat jawaban klarifikasi yang di peroleh dari SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 1 yang menyebut berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 800/700/V.01/DP.IC/2018 tanggal 15 2018 yang menyatakan bahwa apabila kuota pada Zona peserta dari luar daerah/ kecamatan, zona berprestasi dan zona ptk tidak terpenuhi akan di tambahkan pada poin zona mandiri, maka sisa kuota dari masing-masing zona masuk dalam zona mandiri.

“hal ini bertentangan dengan JUKNIS PPDB 2018-2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Pada BAB VI Pasal 25 Yang berbunyi setiap sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler Dan BOSDA dilarang melakukan pungutan atau sumbangan kepada Peserta Didik baru atau Siswa Pindahan”,jelas gunadi.

“Sungguh anehnya Juknis PPDB yang beredar dasar hukumnya berbeda-beda,seperti juknis yang disampaikan oleh pihak sekolah SMA 4 mengacu pada Permendikbud No 17/17 dari SMA Negeri 1 Mengacu Kepada Permendikbud Nomor 14/18 lucu sekali ini”, ujarnya Gunadi.

Lanjutnya, “tentunya apa yang kami temukan atas dasar jawaban surat klarifikasidi beberapa SMA Negeri di Kab Lampung Utara, yang tidak melampirkan RAB penggunaan dana tersebut yang mencapai ratusan juta rupiah, seperti SMA 4 Nilainya Rp 66.000.000 Juta SMA Negeri 1 Nilainya Rp 255.000 0000 dua ratus lima puluh lima rupiah patut kami duga sebuah pungutan liar tersetruktur sistematis,”ungkapnya gunadi.

“Dengan dasar kajian larangan dalam dua peraturan menteri yang mereka pakai semua ada laranganya seperti Permendikbud Nomor 17/2017 BAB VII Pasal 29 Selanjutnya Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 BAB VI Pasal 25,dengan atas dasar peraturan menteri tersebut,Intruksi Kadisdikbud Prov Lampung adalah ILEGAL dan patut untuk diduga ini adalah Pungutan Liar (PUNGLI),”beber gunadi.

“Dasar dari instruksi atau surat edaran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan propinsi Lampung Nomor 800/700/V.01/DP.IC/2018 Tanggal 15 Maret 2018 dengan dasar surat edaran dan juknis yang beredar tak jelas ini,acuan penyelenggara pendidikan SMA Negeri di Kab Lampung Utara melakukan pungutan kepada peserta didik baru zona mandiri,yang ditanda tangani oleh Kadisdikbud dan Ketua MMKS,”urai gunadi.

Dengan hal ini yang terjadi sangat jelas untuk apratur penegak hukum menentukan langkah, “saya meminta apratur penegak hukum dengan segera menindaklanjuti tentang dugaan pungli PPDB tahun 2018-2019, apa bila ini seakan ada pembiaran, akan selamanya PUNGLI disatuan pendidikan semakin merajalela,”pungkasnya. (Iwan)