Soal Parkir Liar di Bandar Lampung, Pengamat Transportasi Lampung Usul Gembosi Ban

0
502

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Sejumlah kendaraan roda empat parkir di depan Rumah Sakit Graha Husada, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Rabu, 7/2/2018. Parkir liar itu turut menyumbang kemacetan karena membuat badan jalans semakin sempit.

Pengamat Transportasi Universitas Lampung (Unila) Rahayu Sulistyorini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertindak tegas terkait parkir liar. Dia mengusulkan agar menilang atau menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.

“Menurut saya, tilang saja, atau ban digembosi seperti yang dilakukan di daerah lain,” kata Rahayu, Rabu, 7/2/2018.

 

Perempuan yang juga pengajar di Institut Teknologi Sumatera (Itera) itu berpendapat, sikap tegas tak hanya bagi pengendara yang memarkir kendaraan secara bebas. Tapi, juga kepada pemilik toko atau pusat perbelanjaan yang tak menyediakan area parkir memadai. “Ke depan, tiap toko dikeluarkan izin dengan syarat memiliki tempat parkir yang cukup,” ujarnya.

Menurut Rahayu, parkir di bahu jalan sudah pasti mengurangi kapasitas jalan. Karena itu, perlu menerbitkan aturan bahwa di area tersebut dilarang parkir. Juga perlu memasang tanda larangan parkir.

Kini, tinggal bagaimana kerja sama Sat Pol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan kepolisian mengambil tindakan. “Harus ditegaskan sanksi apa yang harus diterapkan, diperdakan dan dilaksanakan. Misal, dengan ditilang terutama di jalan yang sudah terpasang tanda larangan parkir,” kata dia.

Sebelumnya, parkir liar tampak menjamur di Kota Tapis Berseri. Tak hanya di jalan-jalan protokol, parkir liar juga terlihat di jalan arteri. Bahkan, jalan lingkungan tak luput dari kendaraan yang terparkir secara bebas, terutama roda empat. Dampaknya, kemacetan tak terhindarkan, khususnya saat jam kerja. (*)