Tanggamus, Penacakrawala.com – Soal Pelaksana Proyek Bangunan yang tidak memasang papan Informasi di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung Kabupaten Tanggamus. Bustami Zainudin Anggota DPD RI dalam Kunjungan Kerja (Reses) di Kantor Bupati Tanggamus menanggapi Soal Papan Informasi tersebut. Selasa, 28 Juli 2020.
“Siasat dalam standar minimum harus ada plangnya, disitu siapa pelaksananya, harinya kapan dan sebagainya,”jelas Bustami saat dikonfirmasi media Penacakrawala.com.
“Saya fikir, itu nanti ada timnya dari Dinas Pekerjaan Umum, untuk bisa mengingatkan kepada rekanan supaya prasayarat itu ada agar masyarakat juga tau informasi proyek itu,”pungkasnya.
Melansir berita sebelumnya, Infrastruktur pembangunan menuai banyak pertanyaan, pasalnya pelaksanaan proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung Kabupaten Tanggamus tidak ditemukan papan nama pengumuman oleh pelaksana proyek (Plang Informasi). Senin, 27 Juli 2020.
Saat dikonfimasi Tim Media AJO Indonesia DPC kabupaten Tanggamus, salah satu pekerja proyek (Ms) belum mengetahui dengan jelas apa nama proyek yang dipekerjakan dan sumber dana pembangunan rehabilitasi gedung pengambilan Obat (Apotik).
“Saya enggak tau masalah proyek ini mas, saya disini pekerja, jadi kurang jelas,coba tanya aja sama pimpinan proyeknya mas,”katanya.
Belum diketahui dengan jelas siapa pimpinan proyek tersebut, akan tetapi menurut Ms, pimpinan pelaksana Proyek inisial (Ro).
Selanjutnnya, ditempat yang sama, pembangunan Gedung yang dimulai dari titik nol juga tidak ditemukan plang informasi.
Namun, setelah dipertanyakan adanya plang informasi, Mandor pekerja proyek Gedung tersebut memerlihatkan Plang Informasi yang dilipat didalam ruang istirahat dan menunjukkan kepada media.
Sementara, dalam menyikapi persoalan tersebut, Tim mengkorfimasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus khususnya Pekerjaan Umum. Namun, menurut keterangan Staff Bidang Cipta Karya Dwi Setiawan, Kepala Bidang Cipta Karya, sedang dalam Dinas Luar.
Sebelumnya, Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Seperti yang disampaikan Kurnain Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus.

“Pembangunan tanpa plang pelaksanaan itu salah, karna kita sudah pernah hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum bahwa disetiap pelaksanaan pembangunan plang itu harus ada dan kami sepakat bahwa plang itu ada di RAB. Jadi, Papan Informasi itu wajib digunakan,”kata Kurnain saat dikonfirmasi media disela kegiatan pembagian masker di Lampu Merah Kotaagung.
Lanjutnya, dan kalau masih ada pembangunan yang tidak menggunakan papan informasi, pada dasarnya pembangunan itu tidak jelas dan gelap,”pungkasnya.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Sampai diterbitkannya berita ini, Pimpinan Proyek serta pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
(Uud)