Tanggamus, Penacakrawala.com – Menyikapi persoalan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanggamus Indah (PT TI) akan usai. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Tanggamus tekankan kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus agar tidak memperpanjang masa HGU PT. TI, Kamis 3 Desember 2020.
Disampaikan Amroni Abd Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, adanya PT. TI menurutnya sangatlah merugikan hak atas negara dan masyarakat, pasalnya sejak berdirinya PT. TI tidak becus dalam mengelola PT Tersebut.
“Kami selaku control social, sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, disini kami melihat dengan adanya PT. TI menelantarkan tanah serta memperjual belikan sebelum HGU PT. TI habis,”kata Amroni.
Kami,lanjutnya, sangat menyangkan jika masa HGU PT. TI diperpanjang oleh pemerintah Kabupaten Tanggamus, karena kami tidak akan berdiam diri saat negara kami dirusak oleh oknum yang tidak bertanggug jawab, kami tidak segan segan untuk membuat pergerakan unjuk rasa dihadapan Pemerintah Kabupaten Tanggamus jika terjadi perpanjangan HGU PT tersebut,”ujarnya.
Adapun tekanan yang diberikan oleh Amroni kepada pemerintah, bukan hanya dikalangan Pemkab Tanggamus saja, dirinya akan melayangkan surat ke LSM GMBI Wilter Lampung untuk ditindak lanjuti ke Pemerintah Provinsi Lampung terkait persoalan PT. TI yang menurutnya sangat meresahkan.
“Bila perlu kita suratin Provinsi dan juga pusat. Nanti LSM GMBI pusat yang akan menindaklanjuti persoalan PT. TI jika tidak ada tindakan dari Pemkab Tanggamus,”tegasnya.
Ditambahkan Amroni,”Kami akan terus memantau gerakan pemkab dalam mengambil tindakan, dan kami segera melayangkan surat untuk pemkab agar tidak bermain main dalam persoalan ini,”tandasnya.
(Mas’ud)