Sopir Bus Epa Star Terancam 6 Tahun Penjara Akibat Kelalaiannya Yang Sebabkan Kecelakaan Di Bakauheni

0
88

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan akibat kelalainnya menyebabkan kecelakaan, Viktor sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.

“Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka,”

“Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat,” tukas Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan, sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009,” katanya.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun,” sambungnya.

Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.

Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star yang mengalami kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak mengindahkan jalur penyelamatan yang ada di lokasi.

Selain itu, Viktor diduga memacu kendaraannya diluar batas dari aturan yang berlaku.

“Mengingat sang sopir sering hilir mudik bolak-balik, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan mengetahui adanya jalur penyelamatan di Pelabuhan”

“Namun, sang sopir tidak masuk ke jalur penyelamatan itu,”

“Sang sopir malah melajukan kendaraannya ke dalam, masuk ke dalam dermaga”

“Dan akhirnya kendaraannya terhenti setelah menabrak 4 berier beton di lokasi,” terang Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).

Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.

Lebih lanjut Yusriandi menyebut tidak ada usaha sopir bus untuk memberikan tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada disekitar lokasi waspada.

“Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka,” katanya.

“Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat,” sambungnya.

Yusrin menyebut saat mendekati lokasi kejadian kecalakaam sopir bus memacu kendaraannya dengan kencang.

“Saat sudah mendekati di pintu masuk pelabuhan atau dekat lokasi kecelakaan, dari KM 4 Tol Bakter Bakauheni Selatan sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan,” kata Yusriandi.

“Dimana dalam rambu atau aturan itu batas mengemudi kendaraan di dalam tol hanya boleh 40 km/jam saka. Namun saat itu sepertinya sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan,” sambungnya.

Yusriandi mengatakan saat posisi kendaraan kencang, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya.

Polres Lampung Selatan akan membuat beberapa langkah solusi meminimalisir kecelakaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, pasca terjadinya Laka Lantas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pihaknya telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait dalam penanganan kecelakaan.

“Kemarin senin kami juga sudah melakukan rapat dengan ASDP BPTD Pengelola Jalan Tol terkait rencana kita ke depan”

“Kami akan memasang speed bump atau speed track disana 1 km atau 500 meter menjelang pintu masuk pelabuhan,”

“Speed bump atau speed track sendiri merupakan bagian pada jalan yang ditinggikan dengan tujuan sebagai pengurang kecepatan pada jalan umum untuk meminimalisir kecelakaan,” tukasnya, Selasa (27/2/2024).

Ia berharap dengan dipasangnya alat speed bump atau speed track minimal memperlambat laju kendaraannya.(**/red)