Pringsewu, Penacakrawala.com – Berdasarkan temuan Tim Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Korwil Lampung terkait inventigasi ke E-Warong dan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akhirnya JPK Korwil Lampung melaporkan oknum Dinas yang diduga kuat melakukan pengkondisian suplayer ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Marwan, Senin (02/08/2021).
Terkait dengan temuan dari TIM JPK, Ketua JPK Korwil Lampung mengungkapkan banyak kejanggalan dalam program BPNT/Pro Sembako di Kabupaten Pringsewu. Diantaranya adanya dugaan konspirasi, pengkondisian hingga mark-up harga yang dilakukan dengan sangat terstruktur, sistematis dan masif. Hal inilah yang membuat tim JPK menguak dugaan kejanggalan lantaran kasus ini tidak bisa dibiarkan terus bergulir, terlebih mengenai kesejahteraan masyarakat.
Ketua JPK Korwil Lampung mengatakan, sejak Januari 2021 JPK telah membentuk Tim Investigasi untuk turun langsung mengamatai kondisi di lapangan. Hal ini merupakan bentuk upaya JPK untuk membela kepentingan masyarakat dan menguak dalang permasalahan dibalik kejanggalan Progran Bantuan Sosial Pro Sembako. Pasalnya sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait bantuan yang digelontorkan dari Kementerian Sosial ini.
Berdasakan hasil penulusuran pun banyak ditemui dugaan pelanggaran seperti halnya jumlah item sembako yang diterima KPM, semestinya dengan nilai Rp200 ribu harus sebanding dengan kwantitas sembako yang diterima. Namun hal ini justru menimbulkan ketimpangan, pasalnya dengan nilai Rp200 ribu, jumlah sembako sangat jauh dari angka layak dibanding harga eceran yang beredar di Kabupaten Pringsewu.
Selisih harga yang demikian signifikan tentu ada pihak-pihak yang meraup keuntungan demi kepentingan pribadi. Berangkat dari temuan tersebut JPK Korwil Lampung melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sementara itu Kasi Pidum Marwan menyambut baik laporan yang disampaikan JPK.
JPK Korwil Lampung berharap dugaan gratifikasi dibalik janggalnya BPNT di Kabupaten Pringsewu dapat terkuak dan masyarakat kembali menerima manfaat sesuai porsi dan haknya.
(lip/red)