Soroti Perkembangan Kasus PJTKI, LIPAN Segera Lapor Polda

0
963

Lampung Utara, buanainformasi.com – Pasca di bebaskannya 7 orang calon TKI ilegal yang di duga di lakukan oknum tidak bertanggung jawab mengatas namakan PT.Bumi Mas CItra Mandiri, kini PT. Bumi Mas Citra Mandiri PJTKI Cabang Lampung Utara, beralamatkan Jl Lintas Sumatera Desa Jembatan Kcm Abung Kunang Kab Lampung Utara menjadi sorotan Ketua DPD Lipan Lampung Utara.

“Saya sangat menyayangkan Kepada Pihak POLRES lampung utara, yang awalnya pengamanan ke 7 orang calon TKI Ilegal saat itu kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung ada penelusuran ternyata apa yang di laporkan masyarakat benar, saat itulah saya langsung kontak pihak Satuan Intelkam POLRES lampung utara melalui Kanit Bapak Nengah Suprapta, Sekira Pukul 15- 30, Pengamanan yang di pimpin langsung oleh, Bapak Sukimanto Kasat Intelkam berhasil amankan ke 7 orang calon TKI Ilegal dan lansung di serahkan kepada pihak penyidik untuk dimintai keterangan dan beberapa barang bukti  lainnya,” Ujar ketua DPD Lipan M. Gunadi .

Lanjutnya, tanpa ada koordinasi dengan kami selaku pelapor atau kepada pihak Intelkam yang mengamankan sekaligus menggagalkan, menyelamatkan ke 7 orang korban calon tki ilegal, permasalahan ini kami sayangkan, ternyata ke 7 orang korban dan pihak pelaku sudah berleha-leha menghirup udara segar yang seakan tidak bermasalah dengan hukum, katadia.

“Saya pertanyakan beberapa minggu yang lalu, kepada pihak satuan reskrim, yang di nyatakan bapak AKP SYAHRIAL kasat reskrim di ruangan kerjanya, proses PJTKI masih berjalan kita lagi memanggil pihak perusahaan, yang sudah kedua kalinya, Inilah yang menjadi pertanyaan saya kok jadi putar belit,saya sepertinya di maenin, maka saya simpulkan akan membuat laporan ke POLDA Lampung, itupun tidak terlepas saya memohon izin dengan bapak kasat reskrim wilayah hukum polres lampung utara,kata beliau monggo” permasalahan ini sudah cukup jelas bagi saya calon TKI yang akan di berangkatkan mereka salah satu pasport yang saya dapatkan di kantor imigrasi kabupaten Lampung utara bahwa pasport yang mereka buat pasport pengunjung sedangkan, pengakuan pemilik pasport saat pengaman sudah mengakui mereka akan di pekerjakan yang bertujuan kenegara malaysia,lewat serawah’-sudah cukup jelas apa yang di lakukan pihak rekrut adalah sudah menyalahi aturan,Di Duga Masuk Delik Perdagangan Orang dan terindikasi rekom yang mereka miliki dari PT BM.CM.Di Duga  Pemalsuan Dekomen, Dasar Jelas Pengakuan Pemilik PT.BM.CM.Tidak Pernah Memberikan Izin Kepada Darwis Atau Eliza,Hal ini juga sudah cukup jelas ada delik pidananya”.

Gunadi berharap agar tidak banyak korban yang menjadi perdagangan manusia, permasalahan pelaku rekrut PJTKI PT.BM CM Cabang Lampung Utara dapat segera di tindak tegas oleh pihak polda lampung saya akan buat laporan resmi di polda, tutupnya. (Yus)