Pesisir Barat, buanainformasi.com-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bekerjasama dengan Polda Lampung menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Serba Guna Selalaw Labuhan Jukung Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat. Kamis (17/03/2016)
Kegiatan ini di hadiri Sekda Pesisir Barat Freddy, Dit Krimsus Polda Lampung AKBP Eka Mulyana, Kapolres Lambar AKBP Andy Kemala, Kasat Reskrim Lambar AKP. Haidirsyah, Asisten I Jalalludin, Serta Kepala Dinas Pesisir Barat.
Dalam sambutannya Freddy menjelaskan, tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau pereokonomian Negara.
Lanjutnya, korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi, merusak sistem hukum dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Sebagai aparatur sipil negara kita harus berhati-hati dalam menggunakan dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN atau APBD.
Kita berharap semoga harapan-harapan yang ingin kita wujudkan melalui kegiatan ini benar-benar dapat terwujud, sehingga dalam kurun waktu yang singkat, dapat menunjukkan progres berkurangnya pejabat yang terindikasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Pesisir Barat. Pungkasnya. (Nova)