Tanggamus, buanainformasi.com – Terkuaknya penemuan ladang ganja di pegunungan Tanggamus belum lama ini memunculkan spekulasi ditengah masyarakat tanggamus khususnya dusun kandis pekon kampung baru, 13/3/18. Hal tersebut dikarenakan letaknya yang di duga masuk dalam kawasan pengelolaan PT tanggamus indah yang notabene adalah perusahaan pemegang lahan cadangan HGU pada kawasan tersebut.
Menyikapi hal tersebut kasat narkoba polres tanggamus, IPTU Anton Saputra mengatakan kepada buanainformasi.com selepas mengikuti undangan rapat koordinasi di ruang rapat Sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus yang dipimpin oleh sekretaris Daerah Kabupaten Hi. Andi Wijaya terkait temuan ladang ganja tersebut.
Menurut Anton pihaknya terus melakukan pendalaman atas temuan tersebut dan telah memeriksa lima orang saksi untuk mencari dan memburu pelaku yang menanam pohon ganja tersebut. Masih menurut Anton, spekulasi dugaan kemungkinan adanya keterkaitan pihak pengelola lahan PT Tanggamus indah. Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apalagi menyimpulkan namun jika nanti ditemukan bukti yang menunjukkan adanya Keterlibatan Oknum PT tanggamus indah tentu kepolisian resort tanggamus akan mengambil tindakan tegas.
Saat buanainformasi.com menanyakan langkah apa yang akan di ambil guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya peristiwa serupa terulang kembali, Anton Mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah preventif sebagai upaya pencegahan bersama dengan BNN dan instansi terkait,” melalui program penyuluhan ke desa desa tentang bahaya narkoba dan tentunya kami sangat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten untuk kiranya dapat mendukung kegiatan ini terutama dukungan dari sektor anggaran mengingat satuan narkoba yg dipimpinnya memang tidak memiliki anggaran untuk itu kecuali untuk penyidikan dan penyelidikan serta tidak menutup kemungkinan juga bekerja sama dengan media baik cetak maupun online dalam rangka penyebaran informasi”,jelasnya.
sementara ketika ditanyakan perihal barang bukti yang telah di aman kan kasat mengatakan ,”jumlah barang bukti yg di amankan kurang lebih sekitar 35kg daun dan batang pohon ganja basah dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan perihal langkah pemusnahan barang bukti tersebut”, tutupnya. (red/lipsus)