Lampung Utara, buanainformasi.com-Wakil Bupati Lampung Utara dr.H.Sri Widodo.,M.Kes,SpPD.,Finasim membuka acara sosialisasi Undang-Undang no.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang No.06tahun2014 tentang Desa, Permendagri No.77 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Serta Permendagri No.14 Tahun 2016 tentang Hibah dan Bansos. Bertempat Di Aula Tapis Pemkab Lampung Utara, Senin (09/05/2016)
Dalam acara sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2014, UU Nomor 06 Tahun 2014, Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 Dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, Bupati Lampung Utara menyampaikan sambutannya melalui Wakil Bupati Lampung Utara Dr.H.Sri Widodo.,M.Kes,SpPD.,FINASIM, menyampaikan, bahwa Pemerintah memiliki peran penting dalam melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Penyelenggaraan pemerintahan melibatkan berbagai komponen masyarakat, terhadap berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik dan keuangan, bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas efesiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berkualitas merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan Good governance. Aparatur pemerintah penyelenggara pemerintahan harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, melalui penyelenggaraan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, dan tata kelola keuangan yang transparan, efesien dan akuntabel, diperlukan adanya beberapa pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sriwidodo juga menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Utara menyambut baik diadakannya sosialisasi tersebut, sehingga dapat menambah wawasan dan pegetahuan bersama, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan APBD, serta pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Ia berharap kepada seluruh peserta, supaya dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh kesungguhan, sehingga setelah mengikuti sosialisasi, dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh di lingkup kerja masing-masing. Dan Narasumber, dapat menyampaikan materi dengan seluas-luasnya, sehingga memudahkan peserta dalam menyerap materi yang disampaikan. (Red/Humas)