Status Facebook Bupati Khamamik Dikecam Kalangan Jurnalis Lampung

0
704

Mesuji, buanainformasi.com – Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan setiap produk kebijakan hingga pelaksanaannya sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat itu sendiri, sungguh berbanding terbalik dengan apa yg dilakukan oleh seorang khamamik yang notabene adalah bupati, seorang pemimpin sekaligus tokoh yg seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya.

Menyikapi beredarnya pemberitaan menyoal kebijakan Nota Dinas sudah selayaknya Khamamik bisa  menyikapi secara lebih bijak bukan justru memilih bereaksi dengan mengunggah statmen yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik melalui status di akun Facebook pribadinya.

“Di Kabupaten Mesuji ada wartawan modalnya share-share, modal gaya seolah-olah segala-galanya,  tapi babar blas gak iso nulis. Yaah namanya juga usaha. Kaanggo gaya gayaan medeni (menaktuti, red) wong deso. Mau nyadap karet capek. Ndodos sawit Malees. Nguli gak kuat. Yaaahh jadi informan dan bermuka dua.Rai gadeg dan modal ngedableg. Dari pada nganggur di rumah gak punya malu,”ungkapnya di status facebooknya.

Statusnya yang di unggah sekitar pukul 21.16 WIB, Rabu 25 April 2018 ini beredar luas dan  menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama jurnalis di Kabupaten  Mesuji.

Kecaman juga disampaikan oleh anggota Lembaga Pemerhati Kabupaten Mesuji (LPKM), Zainudin, status yang di unggah orang nomor 1 di Mesuji itu, patut di sangkakan atas tindakan pelecehan terhadap profesi jurnalis atau wartawan.

Khamamik tidak seharusnya bereaksi seolah alergi terhadap kritik,selayaknya sebagai seorang pemimpin Mesuji,  khamamik bisa merangkul semua pihak, termasuk jurnalis/wartawan   bukan justru merendahkan atau melecehkan profesi wartawan terlepas dari wadah organisasi mana yang menaungi wartawan tersebut.

Masih menurut Zainudin, jika memang Bupati Khamamik tidak suka dengan seseorang, jangan melampiaskan pada  profesi secara umum, karena kalimat wartawan/jurnalis menyangkut nama profesi bukan perorangan.

“Jadi jangan main-main, profesi wartawan sah dan di lindungi UU No. 40 tahunn1999 dan merupakan bagian dari pilar demokrasi, Saya berharap khamamik segera mencabut ucapannya itu atau beliau harus menyebut siapa yang dia maksud,”ujarnya.

Sementara pimpinan redaksi buanainformasi.com sangat  menyayangkan tulisan khamamik yang di unggah di wall (dinding) akun Facebook miliknya dan telah menyinggung profesi wartawan atau jurnalis serta menganggap semua wartawan rendah di mata seorang khamamik.

Kalau memang tak suka dengan seseorang yang kebetulan juga berprofesi sebagai wartawan, sebaiknya sebut yg yang dimaksud sebagai oknum.

Kalimat yang di unggah Khamamik itu, berlaku untuk semua wartawan yang menjalankan profesi sebagai jurnalis dalam mencari,membuat dan menyampaikan pemberitaan tentu dilengkapi dengan surat tugas juga id card serta tercantum namanya dalam susunan redaksi media masing-masing.

Khamamik sebagai seorang Bupati jika dalam pemberitaan terdapat kritik yang dirasakan sangat merugikan dirinya  semestinya  melakukan klarifikasi atau memanggil yang bersangkutan untuk meluruskan kritikan tersebut, khamamik mestinya juga memahami tugas fungsi pers,bukan justru secara terang menjatuhkan profesi jurnalis, Khamamik harus mencabut kalimatnya dan meminta maaf kepada semua wartawan,”ujarnya.

Pimpinan redaksi buanainformasi.com juga berharap kepada semua insan pers untuk tidak terpancing pada hal hal yang justru dapat merugikan serta memecah belah sehingga wartawan menjadi terletak kotak.

Disinggung soal kelembagaan organisasi kewartawan, Pimpinan redaksi buanainformasi.com mengatakan, wartawan boleh dan berhak  bergabung di setiap organisasi kewartawanan  yang ada.       Insan pers dalam menjalani profesinya, sudah tentu mengedepankan Kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers.

Artinya, siapapun,  wartawan dan tergabung di kelembagaan atau organisasi kewartawanan manapun sah, Soal lembaga kewartawanan, semua jurnalis mengetahui, terbentuknya dewan pers adalah amanat UU pokok pers dan menaungi organisasi kewartawanan.

Tinggal bagaimana peranan organisasinya dalam mengayomi wartawan dalam menjalankan perannya, sebagaimana fungsi sebuah organisasi dengan tidak salah mengartikan atau memaknai empowering, kekuasaan itu untuk memberdayakan, bukan memberdayakan kekuasaan, sehingga keluar dari rel yang secara tidak langsung menciderai UU Pokok pers dan aturan yang mengatur profesi kewartawanan sehingga mampu menghasilkan wartawan yg profesional, tuturnya. (rls/ref/red)