Pringsewu, Penacakrawala.com – Kegiatan study tour yang dilaksanakan jelang Tahun ajaran Baru oleh sekolah Dasar negeri satu SDN 1 Banyu Urip kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Diduga Tanpa musyawarah dengan pihak komite sekolah, sedianya dikeluhkan orang tua murid. Betapa tidak, biaya program belajar sambil jalan-jalan keluar daerah itu tidak seluruhnya mampu dibayar oleh orang tua murid, terutama bagi keluarga yang berpenghasilan rendah, Jum’at (26/5/2023).
Ya, seperti yang diutarakan S (38), salah satu orang tua murid di SD Negeri satu Banyu Urip ini menuturkan, biaya study tour yang dilakukan pada sekolah anaknya itu, dirasa cukup berat lantaran bertabrakan dengan kebutuhan hidup lainnya yang tidak kalah penting.
“Sebagai orang tua, saya memang cukup dilematis kalo anak tidak diikutsertakan. Sementara kebutuhan lain menanti,” jelasnya.
Disebutkannya, biaya studi tour yang diselenggarakan sekolah tempat anaknya mengenyam pendidikan itu, sebesar Rp 250.000 per siswa dengan lokasi tujuan Museum Lampung, dan tempat wisata pantai Hal itu dirasa cukup berat baginya yang hanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Anak saya itu kan habis mengikuti ujian kelulusan yang juga akan meneruskan ke jenjang selanjutnya masih banyak kebutuhan lain seperti seragam dll, belum di tambah dengan biaya stadi tour sangat memberatkan,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan P (40), wali murid kelas 5 di SDN.1 Banyu Urip Menurutnya, pihak sekolah tidak mengadakan musyawarah dulu baik dengan wali murid atau pihak komite sekolah tapi sudah memutuskan Besaran Biaya untuk program pembelajaran di luar sekolah tersebut.
Ia menjelaskan, jadwal keberangkatan studi tour yang sudah ditentukan tanggal dan harinya, Padahal Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya
“Saya berharap, pemerintah maupun pihak sekolah dapat mempertimbangkan kegiatan ini. Karena, tidak semua orang tua murid memiliki kondisi perekonomian yang baik,” tambahnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua komite Sekolah SDN.1 Banyu Urip, Sabar melalui panggilan telepon seluler, mengatakan kegiatan studi tour tidak ada musyawarah dengan pihak komite “belum diajak musyawarah, namun Ia membenarkan pihak Sekolah akan menggelar program study tour”.
Tutupnya. (**/gwn)