Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang pria di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah gelap mata hingga tega menganiaya istrinya.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan US (44) di rumah kontrakannya, Kamis (12/10/2023).
Berawal dari cekcok mulut, Widya Kartika Sari (43) dianiaya oleh US hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas menjelaskan, pasutri itu berasal dari Kampung Lembur Tonggok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
“Pelaku US mengajak istrinya merantau ke Lampung Tengah, tinggal di sebuah kos dengan pekerjaan sebagai sopir,” kata Kapolsek, Rabu (18/10/2023).
Karena permasalahan rumah tangga, korban selalu terlibat pertengkaran dengan pelaku.
Situasi semakin memuncak saat keduanya bertengkar hebat, Kamis (12/10/2023) hingga pukul 22.30 WIB.
Pelaku yang gelap mata pun nekat menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka pada area wajah, hidung dan bibir korban mengalami luka serius dan kini dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Korban pun melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar, Sabtu (14/10/2023).
“Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya sekira pukul 23.30 WIB,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
“Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (**/red)