Lampung Utara, buanainformasi.com-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap kali terjadi, seperti halnya yang terjadi pada salah satu keluarga di desa Mulangmaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (08/10/2015).
Pitra Nopita Anggraini (26) Binti Hi. Muh Sangun Ratu, wanita muda yang tengah hamil enam bulan ini terpaksa harus di rawat di Rumah Sakit Handayani kotabumi Lampung Utara ,akibat dianiaya oleh suaminya FS (30) di rumah kediamannya kemarin siang sekitar 13:00 WIB.
Akibat tindakan brutal suaminya FS, Pitra Nopita Anggraini mengalami luka memar di bagian kepala, mata lebam (memar), hidung , bibir dan pelipis pecah hingga babak belur.
Menurut keterangan Adeba Ratu Alya (3,5) anak Pitra, saat di jumpai balita ini menceritakan bahwa ayah pulang ke rumah entah dari mana, tiba-tiba marah sedangkan saat ayah marah sang ibu sedang tertidur, ungkap sang anak.
Hal itu di benarkan oleh Yuni (28) kakak Pitra, ia mengatakan bahwa FS suami sang adik terkadang berprilaku aneh.“ benar FS suami adik saya ini seperti ada kelainan, karena menurut keterangan pitra adik saya, feri sering bertingkah aneh, bertingkah laku seperti banci, dan setiap terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka feri selalu memukuli pitra adik saya.” kata dia
Yuni menambahkan, saat pertengkaran terjadi adik nya Pitra sempat menghubungi saya, Pitra mengatakan bahwa ia di aniaya suaminya sampai hidungnya pecah mengeluarkan darah, kepala benjol memar mata kiri nya bengkak ,Terang yuni.
Di tempat yang sama, masyarakat Desa Mulangmaya yang tidak mau namanya di publikasikan ini mengatakan bahwa ia menyayangkan perilaku FS tersebut.”aneh ya mas padahal, sang suami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, seharusnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjadi contoh dan mencerminkan akhlak, budipekerti yang baik di masyarakat umum tetapi ini malah terbalik, justru perbuatan arogan dan brutal yang di tunjukannya.”ungkapnya.
Kasat Reskrim Lampung Utara IPTU Supriyanto SH MH,saat di hubungi via seluler, dirinya membenarkan bahwa kemarin siang sekitar pukul 13:00 WIB, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di desa Mulang maya, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim, menambahkan bahwa peristiwa tersebut telah di laporkan oleh pihak keluarga Pitra ke Polres Lampung Utara, dan laporan telah mereka terima, saat ini laporan dari keluarga Pitra telah mereka tindak lanjuti.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara menegaskan, karena tindakan arogan dan tindakan brutalnya FS suami korban, pelaku KDRT saat ini sedang dalam proses pencarian dan akan di tindak secara hukum yang berlaku, pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 UU.No.23 tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, dan ancaman Maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal 30 juta rupiah. Tegas kasat reskrim. (Siswanto)