Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang sopir tega membawa kabur motor temannya saat ditraktir bakso di Pasar Seputih Raman Lampung Tengah.
Aksi itu dilakukan oleh DN (36) kepada teman sesama sopir bernama Imam Setiawan di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Selasa (3/10/2023).
Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Kayu Palis, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap hari Sabtu, 18 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, namun barang bukti sudah tidak ada padanya,” ujar kapolsek, Minggu (19/5/2024).
Mursidi mengatakan, polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan motor curian tersebut.
Dia menjelaskan, kronologi aksi pencurian yang dilakukan DN bermula saat dia menginap di rumah Imam Setiawan pada 2023 lalu.
Lalu sekira pukul 13.00 WIB, pelaku diajak ke Pasar Seputih Raman untuk ditraktir bakso, mengendarai sepeda motor honda vario.
“Niat ingin berbaik hati kepada pelaku, namun korban malah dibuat sakit hati ketika motornya dibawa kabur pelaku di warung bakso,” kata Mursidi.
Dikatakannya, saat berada di warung bakso, DN tiba-tiba meminjam motor milik korban.
Pelaku berdalih hendak kembali ke rumah korban untuk mengambil HP yang tertinggal.
Tanpa ragu, motor tersebut diberikan oleh DN.
“Pelaku pun kabur membawa sepeda motor, sementara korban ditinggal di warung bakso,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, DN dijerat pasal berlapis tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman kurungan oenjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**/red)




