Sudah Haji, Wajib Tunggu 10 Tahun Lagi

0
824

271936_jutaan-jemaah-haji-menuju-jamarat-di-mina_663_382Buanainformasi.com – Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, resmi disahkan. Dengan ini, keputusan tentang pelaksanaan haji sekali secara resmi juga diundangkan.

“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jemaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip di laman Kemenag, Senin, 1 Juni 2015.

Pemberlakukan ini ditujukan untuk memprioritaskan para calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji. “Ketentuan ini tidak berlaku bagi pembimbing. Jadi, waktu pendaftaran haji bagi yang sudah bisa dilakukan terhitung haji terakhirnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahun 2015, kuota haji Indonesia hanya sebanyak 168.800 orang. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu,  tercatat antrean jemaah haji terlama mencapai 28 tahun dan ada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sedangkan antrean terpendek adalah lima tahun ada di Kabupaten Seluma dan Kaur, Provinsi Bengkulu. (Sumber : Viva.co.id)