Sumarsono : Pungli, Proses Hukum

0
909

Lampung Tengah, buanainformasi.com-Seorang Guru Honorer SD, tiba-tiba mengadukan adanya Pungutan Liar (Pungli) sebesar 50 ribu hingga 100 ribu rupiah, untuk pembuatan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Bupati untuk seluruh Guru Honorer yang ada diLamteng. Sontak mengagetkan Ketua Komisi I pada saat Hearing DPRD dengan BKD, Dinas Pendidikan dan perwakilan guru honorer di ruang rapat DPRD kabupaten setempat.(7/03/2016)

Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 7 Maret 2016

Hearing yang awalnya digelar untuk membahas tentang terkait kekurangan tenaga pendidik dan syarat pengangkatan guru honorer di Lamteng, secara tiba-tiba suasana menjadi tegang. Pasalnya, ada seorang guru honorer SD yang melaporkan adanya pungli saat diakhir waktu hearing digelar. Sumarsono ketua komisi I DPRD Lamteng langsung mempertanyakan perihal pungli tersebut, dan diketahui Oknum berinisial MS juga berfrofesi sebagai guru honorer SD Negeri, yang melakukan pungli kepada seluruh guru honorer SD Negeri yang ada diLamteng.

Ketua Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono, yang sekaligus memimpin jalannya hearing, menegaskan, pihaknya akan segera menyelidiki dan memanggil MS guna menindak lanjuti Pembuatan SPTJM tersebut. Apakah maksud dan tujuan pungli tersebut, apakah MS bekerja sendri atau ada  pihak lain.  Dirinya menuding, hal yang dilakukan oleh MS tersebut adalah penipuan, sebab tidak ada perintah untuk melakukan pemungutan ataupun iuran pembuatan surat tersebut.

“Pungli ini yang membuat ruwet keadaan, adanya pungli yang dilakukan MS. Kalau memang betul melakukan pungli akan kita proses hukum.” ujarnya.

Disisilain, Ahmad royadi Guru Honorer SD 4 Seputih Banyak yang juga peserta hearing, menuturkan, terkait adanya instruksi dari ketua forum untuk membuat SPTJM yang ditandatangani oleh Bupati Lamteng, seluruh guru honorer SD wajib memiliki SPTJM tersebut sebagai pengakuan bahwa guru Honorer yang sah.

“Sebanyak 19 orang Guru Honorer sekecamatan Seputih Banyak, yang  telah menyerahkan dana pembuatan SPTJM, oleh Oknum MS yang mengajar di salah satu SD yang ada di Yukum Jaya kecamatan Terbanggi Besar.”ujarnya

Kepala Dinas Pendidikan H. Sarjito, juga angkat bicara terkait pungli tersebut, dirinya membantah, tidak mengetahui terkait pembuatan surat tersebut, dan bukan kewenangan dirinya pembuatan SPTJM.

“Sama sekali nol, saya tidak mengerti hal tersebut. Nanti akan kita panggil Oknum MS tersebut.” pungkasnya.(Hengki)