Surat Damai ASN Sinjai Andi Adi dengan Siswi SMP Dibantah Orangtua

0
187

Sulawesi Selatan, Penacakrawala.com – Agung, orang tua (ortu) siswi SMP yang ditendang oleh oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah adanya surat pernyataan damai dengan pelaku Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi. Dia mengaku tidak tahu menahu soal perdamaian itu. “Itu di luar sepengetahuan saya. Dari pihak pelaku tidak pernah melobi ke saya yang dia dekati itu keluarga di lobi semua. Padahal yang punya kewenangan itu pelaku dan orang tua korban,” kata, Agung Selasa (20/9/2022).

Agung menegaskan bahwa dia tidak akan menggubris permintaan damai dari Andi Adi. Dia pun menilai pihak Andi Adi akhirnya memilih mendekati atau pun melobi keluarga intinya. “Saya baru mengerti kenapa dia datang di lingkungan luar pribadi saya, karena kalau melobi ke saya tidak bisa tembus. Untuk apa mau di lobi. Saya juga nda bisa artikan apakah dia perdamaian ini untuk dibebaskan hukum pidananya. Kalau pun mau dibebaskan saya tidak mau, saya tentang,” tegasnya.

Agung lalu menjelaskan bahwa damai itu harus dari orang tua korban sendiri. Termasuk menghadirkan semua pihak mulai dari polisi hingga inspektorat selaku pemangku kebijakan.

“Surat ini (pernyataan damai) kayak gegabah. Harusnya datang ke saya langsung untuk damai. Saya juga tidak pernah menyebutkan wali,” terang Agung.

Diketahui surat pernyataan damai yang beredar dalam kasus ini disebutkan Andi Iswadi bin Andi Bahar selaku pihak pertama dan Bambang Sugianto selaku pihak kedua. Surat itu diketahui oleh Lurah Barangnipa Muh Azharuddin Al Anshary.

Berikut Isi Surat Pernyataan Damai Beredar

Sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas sehingga terjadi tindak penendangan motor yang dilakukan oleh pihak pertama yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 september 2022 bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

– Pihak pertama dan dan pihak kedua sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai.

– Pihak Pertama telah memohon maaf kepada pihak kedua atas perbuatannya tersebut dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada saling dendam di antara kedua belah pihak.

– Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali terhadap pihak kedua maupun kepada orang lain.

– Pihak pertama dan pihak kedua menyatakan permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan dan menyatakan permasalahan ini selesai.

– Apabila pihak pertama dan pihak kedua ada yang mengingkari surat pernyataan ini, maka pihak pertama ataupun pihak kedua bersedia dituntut serta diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku

Andi Adi Diberhentikan Sementara dari ASN. Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi diberhentikan sementara dari ASN Pemkab Sinjai, karena sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Meski demikian Andi Adi masih menerima gaji namun hanya sebesar 50%.

“Saat ini, dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya,” kata Kepala BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan Selasa (20/9/2022).

Lukman mengatakan apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan dan ditetapkan bersalah maka gajinya tidak dibayarkan lagi. Dalam artian Andi Adi sudah tidak bisa memperoleh hak sebagai pegawai.

“Maksudnya kalau sudah keluar vonisnya dia tidak memperoleh hak kepegawaiannya, seperti gaji dan tunjangan. Pada saat itu sudah ada keputusan tetap dari pengadilan,” sebutnya.

Lukman menambahkan bahwa ASN akan dipecat jika mendapat hukuman di atas 2 tahun penjara. Kejadian yang dilakukannya juga dianggap terencana.

“Kalau dipecat itu hukuman di atas 2 tahun, dan berencana, kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti,” jelasnya.(**/Red)